Selamat Datang Di Kampus Ceria.. MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH KAYUTREJO " Mandiri Santun Cerdas " (Mimka MSc) Status Terakreditasi ~ Terimalah Salam Kami Asalamu'alaikum Warahmatullohi Wabarokaatuh, Mimka Selalu ada yang baru. "Silaturrohmi Alumni, Menjalin Ukhuwah Dunia Akhirat; Mempersiapkan Siswa - Siswi Madrasah yang Mandiri, Santun dan Cerdas

Kamis, 20 Februari 2014

SEBAIKNYA ANDA TAHU ...

SEBAIKNYA ANDA TAHU ... 

Pendaftaran Isteri
Pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak.Dengan demikian, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. Dalam hal ini wanita kawin telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Penjelasan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah - 74 TAHUN 2011

NPWP wanita kawin
Pada dasarnya wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama suaminya. Namun demikian, dalam hal wanita kawin ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, maka wanita kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. Penjelasan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah - 74 TAHUN 2011 Pada aplikasi e-Registrasi ini, kategori untuk isteri yang ingin memiliki NPWP adalah PH pisah harta, dan MT Memilih terpisah

Pendaftaran Anak
Sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 Undang-undang PPH, Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya. Penghasilan tersebut masuk ke dalam penghasilan ayahnya sebagai kepala keluarga. Jadi anak Belum dewasa tidak perlu melakukan permohonan pendaftaran NPWP

Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
a. Orang Pribadi (Induk), yaitu terdiri dari Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga;
b. Hidup Berpisah (HB), yaitu suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sendiri;
c. Pisah Harta (PH), yaitu suami-istri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis;
d. Memilih Terpisah (MT), yaitu wanita kawin yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami; dan
e Warisan Belum Terbagi (WBT) sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

Alamat Utama
Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut. Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan. (Penjelasan Pasal 2 ayat 6 Undang-undang PPH). Dari keterangan diatas jelaslah bahwa penentuan KPP terdaftar boleh berbeda dengan tempat terdaftar sesuai alamat KTP bila kenyataan tempat tinggalnya berbeda dengan alamat KTP

Rabu, 12 Februari 2014

Tunjangan Profesi Guru Dibayar Paling Lambat Akhir Maret

Selasa, 11 Februari 2014 – Madrasah
Tunjangan profesi guru, baik Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang terutang akan segera dibayarkan. Jika tidak bisa langsung dilunasi, penyaluran tunjangan tersebut diharapkan bisa dilakukan secara bertahap mulai Minggu IV bulan Maret 2014. 
Demikian salah satu simpulan Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),  Selasa (11/02). 
Hadir dalam kesempatan ini Wamenag Nasaruddin Umar yang didampingi oleh Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, Kepala Pusat Informasi dan Humas Zubaidi, Direktur Pendidikan Madrasah Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, serta Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Mukhtar Ali. 
Berdasarkan hasil pendataan dan perhitungan Kementerian Agama, tunjangan profesi guru Kementerian Agama yang terutang pada tahun 2008 – 2013 mencapai Rp3,056 triliun. Berdasarkan simpulan ini, maka tunjangan tersebut diharapkan sudah dapat disalurkan pada akhir Maret 2014.
Selain mengenai tunjangan profesi, Raker dengan Komite IV DPD RI ini juga mengusulkan agar penetapan biaya pencatatan nikah dibebankan kepad APBN melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Usulan ini penting dengan tujuan mencegah terjadinya “gratifikasi”  biaya pencatatan nikah. Adapun besaran nominalnya, diserahkan kepada KUA setempat berdasarkan kondisi geografis daerah bersangkutan.  
DPD mendesak agar Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan menyangkut masalah KUA ini bisa segera ditetapkan oleh Pemerintah. (pinmas/mkd)

Rabu, 05 Februari 2014

Meningkatkan Motivasi Belajar



1. Memberi angka
Angka dalam hal ini sebagai simbol dari nilai kegiatan belajarnya. Banyak siswa yang justru untuk mencapai angka/nilai yang baik. Sehingga yang dikejar hanyalah nilai ulangan atau nilai raport yang baik. Angka-angka yang baik itu bagi para siswa merupakan motivasi belajar yang sangat kuat. Yang perlu diingat oleh guru, bahwa pencapaian angka-angka tersebut belum merupakan hasil belajar yang sejati dan bermakna. Harapannya angka-angka tersebut dikaitkan dengan nilai afeksinya bukan sekedar kognitifnya saja.
2. Hadiah
Hadiah dapat menjadi motivasi belajar yang kuat, dimana siswa tertarik pada bidang tertentu yang akan diberikan hadiah. Tidak demikian jika hadiah diberikan untuk suatu pekerjaan yang tidak menarik menurut siswa.
3. Kompetisi
Persaingan, baik yang individu atau kelompok, dapat menjadi sarana untuk meningkatkan motivasi belajar. Karena terkadang jika ada saingan, siswa akan menjadi lebih bersemangat dalam mencapai hasil yang terbaik.
4. Ego-involvement
Menumbuhkan kesadaran kepada siswa agar merasakan pentingnya tugas dan menerimanya sebagai tantangan sehingga bekerja keras adalah sebagai salah satu bentuk motivasi yang cukup penting. Bentuk kerja keras siswa dapat terlibat secara kognitif yaitu dengan mencari cara untuk dapat meningkatkan motivasi 
5. Memberi Ulangan
Para siswa akan giat belajar kalau mengetahui akan diadakan ulangan. Tetapi ulangan jangan terlalu sering dilakukan karena akan membosankan dan akan jadi rutinitas belaka.
6. Mengetahui Hasil
Mengetahui hasil belajar bisa dijadikan sebagai alat motivasi belajar anak. Dengan mengetahui hasil belajarnya, siswa akan terdorong untuk belajar lebih giat. Apalagi jika hasil belajar itu mengalami kemajuan, siswa pasti akan berusaha mempertahankannya atau bahkan termotivasi untuk dapat meningkatkannya.
7. Pujian
Apabila ada siswa yang berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik, maka perlu diberikan pujian. Pujian adalah bentuk reinforcement yang positif dan memberikan motivasi yang baik bagi siswa. Pemberiannya juga harus pada waktu yang tepat, sehingga akan memupuk suasana yang menyenangkan dan mempertinggi motivasi  belajar serta sekaligus akan membangkitkan harga diri.
8. Hukuman
Hukuman adalah bentuk reinforcement yang negatif, tetapi jika diberikan secara tepat dan bijaksana, bisa menjadi alat motivasi belajar anak. Oleh karena itu, guru harus memahami prinsip-prinsip pemberian hukuman tersebut.