Selamat Datang Di Kampus Ceria.. MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH KAYUTREJO " Mandiri Santun Cerdas " (Mimka MSc) Status Terakreditasi ~ Terimalah Salam Kami Asalamu'alaikum Warahmatullohi Wabarokaatuh, Mimka Selalu ada yang baru. "Silaturrohmi Alumni, Menjalin Ukhuwah Dunia Akhirat; Mempersiapkan Siswa - Siswi Madrasah yang Mandiri, Santun dan Cerdas

Jumat, 09 Desember 2016

Soal Kemuhammadiyahan Kelas 1 MI/SD

A.Berilah tanda silang pada huruf a b atau c yang dianggab benar !

1.Tempat siswa menuntut ilmu disebut…
     a.masjid               b.sekolah                                    c.rumah
2.Sekolah muhammadiyah adalah sekolah…
     a.negri                 b.islam                              c.kristen
3.Sekolah adalah tempat belajar bagi….
     a.petani               b.pelajar                            c.nelayan
4.menuntut ilmu hukumnya…
     a.wajib                 b.sunah                              c.makruh
5.Salam artinya…
     a.perkataan         b.perbuatan                       c.selamat
6. Mengucap salam mempunyai banyak…
     a.manfaat            b.kekurangan                     c.kelebihan
7.Hukum menjawab salam adalah…
     a.sunah                b.boleh                               c.wajib
8.mengucap salam dengan hati…
     a.ikhlas                b.menggerutu                   c.mengeluh
9.Memberi salam kepada sesame…
     a.orang kaya       b.muslim                           c.siswa
10.Bahasa Indonesia adalah contoh pelajaran…
     a.mulok               b.umum                            c.agama


B.Isilah titik titik dibawah ini dengan jawaban benar !
1. Salam artinya………………
2. Manfaat salam adalah…………
3. Menjawab salam hukumnya……
4. bunyi bacaan salam adalah………………
5, orang islam disebut…………………….
6. Akidah adalah contoh pelajaran………
7. Akhlakul karimah adalah akhlak……………..
8. Disekolah muhammadiyah kita belajar pelajaran umum dan pelajaran …
9. Contoh pelajaran umum adalah…………………….
10  conton pelajaran agamaadalah……..


Jumat, 18 November 2016

Macam Najis dan Cara Mensucikannya

A. Najis
Najis adalah sesuatu yang kotor atau dianggap kotor oleh syara’, sehingga menyebabkan tidak syahnya ibadah.

2. Macam-macam najis dan cara mensucikannya.

Dalam hukum Islam, najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu :

a. Najis Mughalladzah (Najis Berat)

Najis mughaladhah adalah najis berat yang disebabkan oleh air liur anjing dan babi yang mengenai barang. Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan wujud najis tersebut kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu.

Cara ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :

طَهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اَوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ (رواه مسلم

Artinya : “Cara mensucikan bejana seseorang diantara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali dam salah satunya dicampur dengan debu” (HR. Muslim)

b. Najis Mutawassithah (Najis Menengah)

Najis mutawassitah adalah najis menengah. Najis mutawassitah dibagi menjadi dua macam, yaitu :

1. Mutawassitah hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada bau, rasa maupun wujudnya, seperti air kencing yang sudah kering. Cara mensucikannya cukup disiram dengan air di atasnya.

2. Mutawassitah `Ainiyyah, adalah najis mutawassitah yang masih ada wujud, bau ataupun rasanya. Cara mensucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang wujud, bau dan rasanya (kecuali jika wujudnya sangat sulit dihilangkan).

Benda-benda yang termasuk najis mutawassithah adalah :

a. Bangkai binatang darat.

b. Segala macam darah kecuali hati dan limpa. Darah yang dimaksud di sini adalah darah yang dapat mengalir ketika disembelih sehingga darah belalang dan laron tidak termasuk najis. Hukum memakan benda najis adalah haram.

c. Nanah, yaitu darah yang sudah membusuk.

d. Semua benda yang keluar dari dua jalan kotoran manusia, yaitu hubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang), baik benda cair maupun benda padat.

e. Segala macam minuman keras.

Hadis nabi Muhammad SAW. :

أُحَلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ : فَاَمَّ الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَادُ فَاَمَّ الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ والطِّحَالُ (رواه ابن ماجه واحْمَد

Artinya : “Dihalalkan bagi kamu semua dua bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang serta hati dan limpa (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

c. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

Najis mukhaffafah adalah najis ringan seperti air kencing anak laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI dan berumur kurang dari dua tahun. Cara mensucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan air kencing bayi perempuan pada umur yang sama cara mensucikannya dengan air yang mengalir pada benda yang terkena najis sehingga akan hilang bau, warna dan rasanya. Hadits nabi Muhammad SAW:

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الجَارِيَّةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ (رواه النساء

Artinya : “cucilah apa-apa yang terkena air kencing anak perempuan, sedangkan jika terkena air kencing anak laki-laki cukup dengan memercikkan air padanya” (HR. an-Nasa`i dan Abu Dawud)

3. Praktek bersuci dari najis

1 Siapkan air untuk mensucikan najis

2.Menyiapkan benda yang terkena najis

3 Basuhlah benda yang tekena najis tersebut dengan air sehingga hilang bau warna dan rasanya khusus najis mugholadhoh bagian yang terkena najis disiram air tujuh kali dengan debu.

B. THAHARAH

1. Pengertian

Secara bahasa, thaharah artinya bersih atau suci. Sedangkan menurut istilah, thaharah adalah mensucikan badan, tempat maupun pakaian dari najis dan hadats. Melaksanakan thaharah hukumnya wajib sesuai firman Allah yang artinya:

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri” (QS. al-Baqarah/2 : 222)

قال رَسُول اللَّهِ ضَلَّى اللهًُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الطُّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْمَانِ، وَالحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأ ُالمِيْزَانَ (أخرجه مسلم

Artinya : “Rasulullah SAW bersabda : “Bersuci sebagian dari iman dan ucapan Alhamdulillah memenuhi timbangan”. (HR. Muslim)

2. Alat / Benda yang dapat untuk thaharah

a. Benda Padat

Benda padat yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah debu, batu, pecahan genting, bata merah, kertas, daun dan kayu yang dalam keadaan bersih dan tidak terpakai. Syarat benda padat yang dapat dipergunakan bersuci adalah :

1) Kasar/dapat membersihkan

2) Suci.

b. Benda Cair

Benda cair yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah air mutlak, yaitu air yang tidak tercampuri oleh najis seperti air sumur, air sungai, air laut dan air salju (es).

Menurut hukum Islam, air dibagi menjadi beberapa macam, yaitu:

1) Air Suci dan Mensucikan, yaitu air yang halal diminum dan dapat dipergunakan untuk bersuci, yaitu :

a) air hujan

b) air laut

c) air salju/es

d) air embun

e) air sungai

f) air mata air

2) Air suci tetapi tidak mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tetapi tidak dapat dipergunakan untuk bersuci, misalnya: air kelapa, air teh, air kopi dan air yang dikeluarkan dari pepohonan.

3) Air muntanajis (air yang terkena najis). Air ini tidak halal untuk diminum dan tidak dapat dipergunakan untuk bersuci, seperti air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena najis, maupun air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena tidak terkena najis tetapi dalam jumlah sedikit.

4) Air makruh dipakai bersuci seperti air yang terkena panas matahari dalam bejana.

5) Air musta`mal (air yang sudah terpakai). Air ini tidak boleh untuk bersuci karena dikhawatirkan sudah terdapat kotoran di dalamnya.


Senin, 17 Oktober 2016

Fiqih Islam Pengertian, Sumber dan Ruang lingkupnya

Pengertian Fiqh

Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:

“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)

dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)

Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:

Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
Hubungan Antara Fiqh dan Aqidah Islam

Diantara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf– memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.

Contohnya:

Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)

Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya:

“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml: 3)

Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat Fiqhul Manhaj hal. 9-12)

Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia

Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.

Penjelasannya sebagai berikut:

Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:

Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu’amalah.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.
Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.

Sumber-Sumber Fiqh Islam

Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:

1. Al-Qur’an

Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.

Sebagai contoh:

Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)

Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.

2. As-Sunnah

As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.

Contoh perkataan/sabda Nabi:

“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)

Contoh perbuatan:

Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan Ahmad no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”

Contoh persetujuan:

Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi shollallahu’alaihiwasallam terdiam. Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.

As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.

As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595)

Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.

3. Ijma’

Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad shollallahu’alaihiwasallam dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi shollallahu’alaihiwasallam, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).

Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)

Contohnya:

Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.

Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.

4. Qiyas

Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.

Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.

Rukun Qiyas

Qiyas memiliki empat rukun:

Dasar (dalil).
Masalah yang akan diqiyaskan.
Hukum yang terdapat pada dalil.
Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.
Contoh:

Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.


Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam (Fiqhul Manhaj ‘ala Manhaj Imam Syafi’i).

Rabu, 21 September 2016

Permasalahan dalam Verval PD dan Solusinya



Berikut ini adalah daftar kendala dan masalah yang kerap dijumpai saat melakukan Verval PD. Setiap permasalahan akan diberikan solusi (terkadang lebih dari satu solusi).

1. Tidak Bisa Login


Gagal login ke layanan Verval PD bisa meliputi situs (laman) tidak bisa dibuka ataupun muncul peringatan jika "Username atau Password Tidak Terdaftar". 

Solusi untuk kendala ini antara lain:
  1. Pastikan alamat laman yang dimasukkan sudah benar, yaitu: http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id/. Karena banyak kejadian, rekan-rekan operator madrasah yang masih salah menuliskan alamat laman Verval PD Kemenag dengan Verval PD Kemdikbud.
  2. Pastikan akun yang digunakan untuk login adalah akun admin Kab./Kota. Bukan akun operator madrasah. Untuk mengetahui email dan password akun Kab/Kota, silakan hubungi Penma Kab/Kota masing-masing.
  3. Koneksi internet yang tidak stabil. Koneksi internet yang bermasalah dapat mengakibatkan gagallogin ke laman Verval PD. Karena pastikan menggunakan layanan internet yang stabil dan memiliki signal kuat di daerah tersebut.
Selengkapnya baca artikel: Mengatasi Tidak Bisa Login ke Verval PD

2. Laman VervalPD Terbuka tetapi Tidak Sempurna


Laman yang tidak terbuka sempurna bisa saja berakibat pada nama kecamatan dan nama madrasah tidak bisa dipilih (diklik) atau daftar siswa yang akan diverval di menu residu tidak muncul sebagian atau seluruhnya.

Solusi untuk situs VervalPD yang tidak dapat terbuka dengan sempurna antara lain:
  1. Gunakan koneksi internet yang kuat dan stabil
  2. Ganti browser internet. Jika bermasalah saat membuka dengan menggunakan Google Chrome, cobalah gunakan browser lainnya semisal Mozila Firefox, Safari, atau lainnya.
  3. Lakukan Verval di waktu yang sekiranya sepi dari pengguna lain.

3. Data Siswa Tidak Muncul Seluruhnya atau Sebagian


Bisa jadi data siswa yang ditampilkan di menu residu tidak muncul seluruhnya alias kosong atau muncul tapi hanya sebagaian saja. Atau ada salah satu siswa saja yang tidak muncul di menu residu. Jika data siswa tidak muncul di menu residu, tentu Verval PD tidak bisa dilakukan.

Untuk mengatasi kendala data siswa yang tidak muncul, baik sebagian atau seluruhnya, solusinya adalah:
  1. Pastikan telah mengklik tanda segitiga di depan nama kecamatan lalu nama madrasah. Jika tidak, maka data siswa memang tampak kosong.
  2. Pastikan telah mengupload data emis online pada Tahun Pelajaran 2015/2016. Karena data siswa didasarkan pada hasil upload Emis 2015/2016, maka bagi madrasah yang tidak mengupload data emis, tentu data siswanya akan kosong. Pun demikian jika nama seorang siswa tidak terdaftar pada data emis, maka nama siswa tersebut pun tidak akan muncul.
  3. Jika terdapat data siswa yang tidak muncul sebagain atau seluruhnya, silakan tunggu Verval PD periode selanjutnya, dengan memastikan mengisi dan mengupload data emis pada periode saat ini.
  4. Hubungi Admin Emis Kab/Kota untuk dilaporkan ke Admin Emis Kanwil yang akan meneruskannya ke Admin Emis Pusat.

4. Kolom Pencarian NISN Tidak Memunculkan Hasil


Kolom pencarian (kolom data siswa dan NISN) di bagian kanan bawah akan memunculkan hasil pencarian sewaktu kolom di bagian atas (data siswa berdasar Emis) diklik, jika siswa tersebut telah memiliki NISN.

Jika kolom pencarian tidak menampilkan hasil (kosong), berarti siswa tersebut belum memiliki NISN.

Solusinya berarti tinggal mengklik tombol 'Not Match' sehingga siswa tersebut akan diberikan NISN baru.

Dalam beberapa kasus, ada siswa yang merasa telah memiliki NISN tetapi ketika diklik, kolom pencariannya tetap kosong. Pada kasus seperti ini, baca masalah dan solusi nomor 8.

5. Data Berbeda; Data di Kolom Atas Sudah Benar


Verval PD Data Tidak sama
Terdapat perbedaan antara data siswa di kolom atas (Data Emis) dengan kolom bawah (Hasil Pencarian / Database NISN PDSP) namun data yang di kolom bagian atas sudah benar. Perbedaab itu bisa jadi:
  1. Nama di kolom atas benar tapi di kolom bawah salah
  2. Tempat dan tanggal lahir di kolom atas benar tapi di kolom bawah salah
  3. Nama ibu kandung di kolom bawah kosong
Solusi untuk perbedaan data ini adalah, langsung klik nama siswa di bagian bawah (kolom pencarian) lalu klik tombol 'Match'.

Dengan begitu nantinya data NISN siswa di database NISN akan diperbarui (diupdate) dan disesuaikan dengan data Emis (data di kolom bagian atas).

6. Data Beda; Data di Kolom Atas Salah


Hampir sama dengan kasus nomor 5 namun kali ini data yang tertulis pada kolom di bagian atas ternyata tidak benar. Kekeliruan ini diakibatkan oleh kesalahan input data saat pengisian dan upload Emis Online (data di kolom bagian atas diambilkan dari data emis).

Solusi untuk kasus salah data siswa seperti ini adalah:
  1. Klik 'Match' lalu setelah proses verval selesai lakukan Ajuan Perubahan Data. Ajuan Perubahan Data dilakukan melalui menu 'Edit Data' > klik 'Pengajuan' > klik 'Nama & tanggal Lahir' > pilih nama madrasah > klik tombol 'Pilih Siswa' > muncul daftar nama siswa, klik nama siswa yang akan diedit > klik 'OK' > muncul isian, isikan 'Nama Baru' dan 'Tanggal Lahir Baru' lalu upload dokumen pendukung berupa scan Akta Kelahiran atau Ijazah dalam format JPG > klik 'Pengajuan Perubahan'. Ajuan akan di verval oleh Admin Kanwil Kemenag.
  2. Tunggu Verval PD periode berikutnya (bisa diklik 'Match' atau dibiarkan) dengan catatan dalam pengisian emis berikutnya, data siswa tersebut harus benar.

7. NISN Tidak Sesuai dengan Tahun Kelahiran


Angka kedua dan ketiga dalam NISN menunjukkan tahun kelahiran. Sehingga jika antara NISN dengan tahun kelahirannya berbeda (semisal NISN tertulis 0048534093 padahal tahun lahir siswa 2005) tentu menjadi masalah tersendiri.

Jika siswa telah memiliki NISN yang sudah digunakan (tertulis) di dokumen resmi seperti ijazah atau SKHU, solusinya adalah: Klik 'Match'.

Jika siswa telah memiliki NISN namun belum tertulis dalam dokumen resmi seperti ijazah atau SKHU, seperti siswa kelas 1-5 MI, ada dua solusi yang bisa dilakukan, yaitu:
  1. Cara Lama: Ajukan perubahan NISN. Caranya menu 'Edit Data' > klik 'Pengajuan' > klik 'NISN' > pilih nama madrasah > klik tombol 'Pilih Siswa' > muncul daftar nama siswa, klik nama siswa yang akan diedit > klik 'OK'. Muncul isian, isikan NISN (dengan digit kedua dan ketiga sesuai tahun lahir) yang diinginkan lalu klik 'Ceck NISN' lalu upload dokumen pendukung berupa scan Akta Kelahiran atau Ijazah dalam format JPG > klik 'Pengajuan Perubahan'. Ajuan akan diverval oleh Admin PDSP Kemdikbud.
  2. Cara Cepat: Klik 'Not Macth' dan siswa tersebut akan diberikan NISN baru yang sesuai dengan tahun kelahirannya.

8. Kolom Pencarian NISN Kosong Padahal Punya NISN


Hampir seperti kasus nomor 4 namun bedanya siswa telah memiliki NISN. dan ketika dilakukan pencarian di situs NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id/) NISN siswa tersebut pun muncul. Meskipun telah memiliki NISN ternyata kolom pencarian (kolom bagian bawah) tetap kosong ketika nama siswa di kolom bagian atas dipilih.

Solusi bagi siswa yang NISN-nya sudah digunakan (tertulis) di dokumen resmi seperti ijazah atau SKHU adalah dengan mengklik 'Not Match'. Catat NISN lama yang telah dimiliki. Lakukan "Ajuan Perubahan NISN" seperti pada solusi masalah nomor 7 di atas dengan catatan saat mengisikan NISN, tulis "NISN Lama". Ajuan ini memerlukan waktu karena persetujuannya dilakukan oleh Admin PDSP.

Sedang bagi siswa yang telah memiliki NISN namun belum tertulis dalam dokumen resmi seperti ijazah atau SKHU, solusinya ada dua macam yaitu:
  1. Mengajukan Perubahan NISN
  2. Klik 'Not Macth' sehingga siswa tersebut akan diberikan NISN baru.

9. Membatalkan Verval


Jika karena satu atau lain hal, siswa yang sudah terlanjur diverval sehingga masuk ke dalam daftar siswa di menu 'referensi' namun ingin dibatalkan dan dikembalikan ke daftar siswa di menu 'residu' bisa mengikuti langkah-langkah sebagaimana telah diuraikan 

10. Menyalin / Menyimpan NISN dan Data Siswa


Untuk dapat menyalin (copy) NISN beserta data siswa ke dalam dokumen agar dapat dipergunakan dalam berbagai kegiatan administratif termasuk mencetak daftar NISN di suatu madrasah

11. Hasil di Situs Pencarian NISN Berbeda dengan Verval PD


Hasil Verval PD akan ditampilkan dalam situs pencarian NISN yang dapat diakses secara umum. Situs pencarian NISN tersebut beralamatkan di http://nisn.data.kemdikbud.go.id/. Namun jika ternyata data yang ditampilkan di situs tersebut masih berbeda dengan data dalam Verval PD, solusinya adalah lakukan 'Konfirmasi Data'.

Masalah Verval PD
Cara melakukan konfirmasi data adalah:
  1. Klik menu 'Konfirmasi Data'
  2. Klik 'kecamatan' lalu klik 'nama madrasah'
  3. Klik menu 'Data terindikasi sama / mirip / sesuai
  4. Muncul daftar siswa
  5. Klik kotak di depan NISN (paling atas) hingga semua data tercetang
  6. Klik OK
  7. Muncul konfirmasi, klik OK
  8. Ulangi langkah 5 - 7 hingga semua siswa dalam daftar habis.

Kamis, 08 September 2016

Al Ghozali dan Pendidikan Anti Korupsi


Hampir setiap hari sejak beberapa bulan terakhir, kita dibombardir berita korupsi dari kelas kakap hingga kelas teri. Dari tingkat pusat sampai level kelurahan. Dari pegawai biasa hingga pejabat tinggi. Dari pengusaha hingga politisi. Tak terkecuali jaksa, hakim, dan polisi, bahkan menteri. Sepanjang tahun 2004 hingga 2012 saja, data dari Kemendagri mencatat, ada 2.976 anggota DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II terlibat tindakan kriminal, dimana 33,2 persen atau 349 kasus adalah korupsi. Umumnya kasus manipulasi anggaran atau mark-up biaya pengadaan barang, fasilitas dan jasa. Juga pemungutan biaya ilegal atas layanan publik, pemberian suap alias gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi maupun relasi.

Di satu sisi, berita-berita tersebut justru menimbulkan frustasi ketimbang harapan. Kepercayaan masyarakat jadi makin surut pada institusi-institusi di negeri ini. Alih-alih prihatin atau malu, publik maupun pelaku kini sama-sama menjadikan korupsi sebagai bahan guyonan, karena kritik dan sindiran setajam apapun tak lagi mempan. Seperti seloroh Mbah Kartolo di TIM Jakarta: ?Paling enak numpak motor, paling aman numpak sepur. Paling aman dadi koruptor, nek konangan ya ndek Singapur?. Maksudnya: paling nyaman naik motor, paling aman naik kereta. Paling aman jadi koruptor, kalau ketahuan kabur ke Singapur(a). Maka muncul di sisi lain tanda tanya besar dalam benak kita: Apakah sebab ini semua dan adakah obatnya?


Tiga Teori
Secara umum, penjelasan para ahli mengenai korupsi dapat dikelompokkan menjadi tiga.
Pertama, teori kesempitan yang mengatakan bahwa orang korupsi karena gajinya kecil, pendapatannya rendah, hidupnya susah, kebutuhan banyak. Maka solusinya, menurut teori ini, kesejahteraan perlu ditingkatkan dan gaji dinaikkan. Namun masalahnya, jika teori kesempitan ini benar, mengapa banyak pelaku korupsi itu ternyata orang-orang yang kehidupannya makmur? Maka disodorkanlah dua tipe korupsi: yaitu korupsi karena kesempitan hidup (corruption out of need) dan korupsi karena rakus (corruption out of greed). Seperti hasil penelitian Vito Tanzi (1998, hlm. 572), kenaikan gaji dan kecukupan tidak menjamin orang berhenti atau enggan korupsi.

Teori kedua boleh kita namakan teori kesempatan. Menurut teori ini, orang korupsi karena adanya kesempatan, kendati awalnya mungkin tidak punya keinginan atau rencana sama sekali. Namun teori ini pun bermasalah juga. Apakah semua orang yang punya kesempatan pasti korupsi? Bukankah pada kenyataannya tidak sedikit orang berkesempatan korupsi tetapi tidak melakukannya? Teori yang berpijak pada asumsi keliru ini menganggap manusia itu cenderung berbuat jahat. Maka dari itu semua pintu korupsi hendaklah dikunci rapat-rapat. Jangan sekali-sekali memberi ruang atau peluang walau sedikit atau sekecil apapun.

Namun lagi-lagi masalahnya seperti kata Iwan Fals (1986), ?Otak tikus memang bukan otak udang.? Otak koruptor tidak sama dengan otak komputer. Jika sudah niat korupsi, ada atau tidak ada kesempatan itu bukanlah persoalan. Kesempatan bisa dicari, bahkan diciptakan. Dimana ada kemauan, disitu ada jalan.

Adapun yang ketiga adalah teori kelemahan. Pendukung teori ini percaya bahwa tindak korupsi merebak akibat lemahnya tata kelola pemerintahan (poor governance), lemahnya sarana penegakan hukum (weak legal infrastructure), dan lemahnya mekanisme pengawasan (weak monitoring system). Namun, teori ini pada gilirannya terjebak dalam logika ?muter-muter? alias circular reasoning. Bahwasanya korupsi disebabkan oleh pemerintahan yang lemah, dan pemerintahan yang lemah disebabkan oleh korupsi. Pemerintahan mesti kuat agar korupsi lenyap, dan korupsi baru lenyap bila pemerintahan kuat. Jadilah pertanyaannya sekarang bagaimana memutus lingkaran setan ini.


Perspektif Agama
Karena korupsi adalah tindakan curang untuk mendapatkan uang ataupun keuntungan dengan cara menyalahi, melangkahi, dan mengakali aturan hukum dan undang-undang negara, maka termasuk tindak korupsi itu memberi dan menerima suap (bribery), mencuri (theft) atau menggelapkan (embezzlement), melakukan pemalsuan (fraud), pemerasan (extortion), dan menyalahgunakan wewenang atau jabatan (graft). Semua praktek ini hukumnya jelas haram. Agama melarang keras perbuatan korupsi segala bentuk: ghisysy (menipu), mencuri (sariqah), menggelapkan (ghulul), menyuap (rasywah), dan menerima atau meminta suap (irtisya?).

?Siapa bertindak curang [yakni korupsi] niscaya datang dengan kecurangannya itu pada hari kiamat kelak?, firman Allah dalam al-Qur?an (3:161).

Menurut Imam ar-Razi, curang di sini maksudnya mengambil hak [milik negara] secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi (at-Tafsir al-Kabir, cetakan Beirut 2005, jilid 3, juz. 9, hlm. 62).

Kanjeng Nabi Muhammad pun telah bersabda: ?Wahai manusia, siapapun yang menjalankan tugas untuk kami, lalu dia menyembunyikan dari kami barang sekecil jarum atau lebih, maka apa yang disembunyikannya itu adalah kecurangan [yakni korupsi] yang kelak dibawanya pada hari kiamat?, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad.

Bahkan dalam hadits lain, ?Seutas tali sekalipun akan menjadi api neraka atau dua utas talipun akan menjadi api neraka [seandainya tidak dikembalikan].? (HR: Im?m al-Bukh?r?).

Kalau secara normatif agama begitu gamblang hukumnya, lantas mengapa faktanya kejahatan korupsi begitu sukar untuk dihentikan? Apabila kita cermati secara mendalam, niscaya jelas bahwa korupsi itu nyaris tidak ada hubungannya dengan status agama pelakunya.

Tindakan korupsi lebih erat kaitannya dengan soal mentalitas daripada identitas agama. Sebagaimana halnya kebersihan, kedisiplinan dan kerja-keras lebih banyak ditentukan oleh sikap dan watak individu ketimbang afiliasi ideologinya.

Nabi mengatakan, ?Manusia itu ibarat logam. Kalau aslinya emas, maka apapun bentuknya ?cincin, kalung, ataupun gelang? tetap emas.? Jika seseorang itu dasarnya baik, rajin dan jujur, maka dia akan menjadi Muslim, Kristen, Yahudi, Hindu, Buddha yang baik, rajin dan jujur. Sebaliknya jika wataknya buruk, licik, dan pemalas, maka apapun agamanya akan tetap jahat dan buruk perangainya.

Memang betul, manusia bukanlah logam. Manusia lahir asalnya bersih, kullu mawl?din y?ladu ?alal fitrah, kata Kanjeng Nabi. Tidak ada bayi baru lahir langsung jadi koruptor. Kejahatan dan sifat-sifat tercela seperti halnya akhlak terpuji diperoleh dari lingkungan sosial dan intelektualnya. Jadi tak salah kalau disimpulkan bahwa korupsi itu hasil pembelajaran, pergaulan, dan pendidikan.

Di sinilah langkah kongkrit pemerintah (Kemendiknas) bersama KPK memperkenalkan mata pelajaran dan mata kuliah anti-korupsi di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi patut dipuji dan didukung sepenuh hati.

Betapa besar pengaruh pendidikan terhadap korupsi telah lama disinyalir oleh Ibn Khaldun, pakar sosiologi dan sejarawan Muslim klasik. Masyarakat yang sekian lama mengalami penindasan dan kekerasan biasanya akan menjadi bangsa yang korup. Kezaliman dan penindasan menyempitkan jiwa, menguras semangat, dan akhirnya membuat mereka jadi bangsa pemalas, pembohong dan licik. Meski berlawanan dengan hati nurani, hal itu dilakukan jua demi menghindari penindasan yang lebih berat dari penguasa. Lama-kelamaan, berbuat jahat dan menipu melekat jadi kebiasaan dan karakter mereka (Students, slaves, and servants who are brought up with injustice and tyranny are overcome by it. It makes them feel oppressed and causes them to lose their energy. It makes them lazy and induces them to lie and behave viciously. They contradict their conscience for fear of suffering further oppression. Thus they learn deceit and trickery). Demikian tulisnya dalam kitab ?al-Muqaddimah? yang diterjemahkan oleh Franz Rosenthal (1967).

Namun, disamping langkah-langkah legal, politis dan edukatif, pencegahan korupsi juga perlu menggunakan pendekatan spiritual agama. Kalau Anda puasa, jangankan yang haram, sedang yang halal pun tidak Anda makan. Sementara yang tidak puasa punya pilihan memakan yang halal saja, yang syubhat (belum tentu halal dan boleh jadi haram), atau bahkan yang haram.

Pada akhirnya semua ini kembali pada sikap. Menurut Imam al-Ghaz?l?, paling utama sikap orang sholeh dan wara? yang menjauhi semua kategori karena zuhud. Yang pertengahan itu sikap orang bertaqwa yang menghindari syubhat dan menolak yang haram. Yang paling rendah adalah sikap tidak peduli halal haram dan sebagainya. Inilah resep Imam al-Ghazali untuk pendidikan anti-korupsi.*( Syamsuddin Arif)