Selamat Datang Di Kampus Ceria.. MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH KAYUTREJO " Mandiri Santun Cerdas " (Mimka MSc) Status Terakreditasi ~ Terimalah Salam Kami Asalamu'alaikum Warahmatullohi Wabarokaatuh, Mimka Selalu ada yang baru. "Silaturrohmi Alumni, Menjalin Ukhuwah Dunia Akhirat; Mempersiapkan Siswa - Siswi Madrasah yang Mandiri, Santun dan Cerdas

Sabtu, 07 Januari 2023

Suara Tek-tek Lato-lato dimana-mana, Lalu Bagaimana Sejarah dan Hukumnya

 


Akhir akhir ini permainan klasik bernama ‘Latto-Latto’ kembali populer. Kini, hampir di setiap daerah permainan tersebut dimainkan oleh anak-anak, dewasa, hingga orangtua.

Latto-Latto (bahasa Makassar) atau Etek-etek (bahasa Jawa) adalah sebuah permainan dua bola clakers (bola keras berbahan plastik) seukuran bakso yang digantung oleh dua utas tali.

Cara memainkannya adalah dengan mengayunkan tali itu sehingga dua bola berbenturan dan mengeluarkan suara ketukan.

Meski nampak mudah, permainan ini butuh keahlian dan konsentrasi tinggi untuk mempertemukan kedua bola plastik tersebut. Selain itu, tidak mudah pula untuk mempertahankannya.

Asal Mula Latto-Latto

Berbagai sumber mencatat bahwa Latto-Latto pertama kali lahir pada tahun 1960-an di Amerika Serikat. Awalnya permainan ini menggunakan kaca berbentuk bulat yang dibenturkan dan menimbulkan bunyi. Karena berbahaya ketika pecah, maka bola kaca diganti dengan bola plastik.

Di Indonesia, Latto-latto sempat populer pada tahun 1970-an dan tahun 1990-an. Kini, di berbagai daerah Latto-latto bahkan diperlombakan karena dianggap menantang.

Meski populer, namun tidak sedikit keluhan terhadap permainan ini. Pasalnya, suara ketukan yang ditimbulkan Latto-latto cukup nyaring dan kadang muncul di waktu-waktu beristirahat. Lantas bagaimanakah hukumnya menurut Muhammadiyah?

Mubah, Sepanjang Tidak Mafsadat dan Tidak Mengandung Unsur Perjudian

Dalam wawancara pada Selasa (3/1), Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundani menjelaskan bahwa permainan Latto-Latto tidak haram sepanjang tidak melalaikan, tidak membahayakan, dan tidak mengandung unsur judi.

“Semua permainan itu sebenarnya pada hukum asalnya adalah mubah. Tapi akan bisa menjadi haram kalau memang mengandung unsur perjudian atau hal yang membahayakan bagi si pemain sendiri. Jadi kalau dilihat dari hukum asalnya, jelas permainan itu adalah mubah atau boleh. Tidak ada dalil yang mengharamkan,” jelasnya.

Namun, Agus berpesan bahwa orangtua perlu menghimbau anak-anak mereka yang memainkan Latto-latto untuk tidak larut dalam keasyikan hingga lalai beribadah dan belajar. Termasuk tidak memainkannya di jam-jam ketika orang beristirahat, misalkan di tengah malam.

“Pertama, memang permainan itu jangan sampai melalaikan dari ibadah itu sendiri. Jadi kalau sudah waktu-waktu kosong boleh dimainkan,” kata dia.

“Himbauan orangtua juga perlu. Kita kecil dulu kan juga sering bermain. Tapi memang harus diarahkan jangan sampai melalaikan ibadah, melalaikan belajar, dan lain sebagainya. Waktu bermain juga perlu diperhatikan,” tegasnya. ( sumber muhammadiyah.or.id )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar