BUKU PANDUAN
PENYUSUNAN NOMOR STATISTIK
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
TAHUN 2008
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
DEPARTEMEN AGAMA R.I
TAHUN 2008
EDISI REVISI i
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga akhirnya kami dapat menyelesaikan penulisan Buku Panduan
Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam Tahun 2008. Kehadiran buku ini
merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di dalam meningkatkan tata
kelola dan tertib administrasi bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam yang menjadi binaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Dengan berbagai pertimbangan seperti makin pesatnya perkembangan lembaga
pendidikan Islam, terbitnya Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan, serta makin maraknya pemekaran wilayah di sebagian
wilayah Indonesia, kami memandang perlu untuk melakukan pemutakhiran terhadap buku
panduan penyusunan nomor statistik lembaga pendidikan Islam yang sudah ada selama ini.
Buku panduan ini diharapkan dapat dipergunakan oleh pihak-pihak terkait baik di pusat
maupun daerah sebagai acuan pada saat akan memberikan sebuah identitas unik yakni nomor
statistik bagi suatu lembaga pendidikan Islam.
Ucapan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada
seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif membantu dalam proses penyusunan buku
panduan ini.
Jakarta, Desember 2008
A.n. Direktur Jenderal,
Sekretaris,
Dr. H. Affandi Mochtar, MA
NIP. 196202121988031005 ii
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .................................................................................................. i
Daftar Isi ........................................................................................................... ii
Surat Keputusan Direktur Jenderal ...................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ................................................................................. 1
B. Dasar Hukum ................................................................................... 1
C. Tujuan ............................................................................................ 2
D. Peta Pendidikan Islam ....................................................................... 2
E. Sasaran ........................................................................................... 3
F. Pengertian Istilah ............................................................................. 3
BAB II SISTEMATIKA NOMOR STATISTIK LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
A. Lembaga Pendidikan Umum Berciri Khas Islam Formal dan
Pendidikan Diniyah ........................................................................... 5
B. Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren ............................................. 7
BAB III PROSEDUR PENYUSUNAN NOMOR STATISTIK LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
A. Penanggung Jawab dalam Penyusunan Nomor Statistik ...................... 9
B. Waktu Penyusunan dan Sosialisasi Nomor Statistik ............................. 9
C. Masa Berlaku Nomor Statistik Baru .................................................... 10
D. Pemberian Nomor Statistik Lembaga Baru .......................................... 10
E. Penutupan Lembaga ........................................................................ 10
F. Penggabungan (Merger) Lembaga .................................................... 11
G. Perubahan Nomor Statistik ................................................................ 11
1. Perubahan Status Lembaga (Penegerian Lembaga; atau Alih
Status PTAIN) ............................................................................ 11
2. Pemekaran Wilayah (Provinsi; Kabupaten/Kota) ........................... 12
H. Contoh Penyusunan Nomor Statistik .................................................. 13
I. Contoh Perubahan Nomor Statistik Akibat Perubahan Status
Lembaga ......................................................................................... 15
J. Diagram Alur Penyusunan Nomor Statistik ......................................... 16
LAMPIRAN-LAMPIRAN ........................................................................................ 18
I. Tabel Daftar Nama dan Kode Provinsi ........................................................ 19
II. Tabel Daftar Nama dan Kode Kabupaten/Kota ............................................ 21
III. Tabel Laporan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan ................. 55
IV. Tabel Laporan Perubahan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan .................... 69
V. Tabel Laporan Penghapusan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan ............... 71 iii
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR: DJ.I/456A/2008
TENTANG
PANDUAN PENYUSUNAN NOMOR STATISTIK
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN AGAMA ISLAM,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas lembaga
pendidikan Islam dipandang perlu untuk meningkatkan tata
kelola dan administrasi lembaga pendidikan Islam ;
b. bahwa dalam upaya mencapai tujuan sebagaimana tersebut
pada huruf a di atas, dipandang perlu untuk melakukan
penyusunan ulang Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam
di Jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen
Agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang
Pedoman Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan
Islam.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Pra Sekolah;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar; iv
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah;
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
7. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama;
8. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 37 Tahun 2000 tentang
Petunjuk Organisasi Departemen Agama;
9. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama
Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama
RI Nomor 480 Tahun 2003;
10. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama.
Memperhatikan : Hasil rapat koordinasi dengan para direktur di Jajaran Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam serta masukan dan saran para Kepala
Bidang Madrasah, Pekapontren dan Kependais pada acara
penguatan tenaga pengelola data lembaga pendidikan tahun 2008
di beberapa cluster;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN NOMOR STATISTIK
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
KESATU : Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Memerintahkan kepada para pengelola lembaga pendidikan Islam di
Jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk menjadikan panduan v
sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu keputusan ini sebagai
pedoman dalam Penyusunan Nomor Statistik.
KETIGA : Panduan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu keputusan ini
tetap berlaku selama belum ada panduan yang baru.
KEEMPAT : Hal-hal yang berkenaan dengan teknis penyusunan nomor statistik yang
belum diatur dalam panduan diatur secara mandiri oleh Kandepag
Kabupaten/Kota dan Kanwil Departemen Agama.
KELIMA : Hal-hal yang berkenaan dengan kebijakan nasional akan diatur oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL,
MOHAMMAD ALI Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. Peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi di lingkungan Departemen
Agama yang meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, ketenagaan, serta
sarana dan prasarana merupakan upaya yang harus dilakukan secara terus menerus
guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan
baik di bidang pendidikan maupun bidang agama.
2. Pesatnya perkembangan lembaga pendidikan Islam yang berada di bawah binaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama, baik dari segi kuantitas
maupun kualitas, juga baik dari jumlah maupun jenisnya, tentunya harus diimbangi
dengan peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi pada lembaga-lembaga
pendidikan Islam tersebut.
3. Seiring dengan maraknya pemekaran wilayah baik pada tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota di sebagian wilayah Indonesia, maka perlu dilakukan penyesuaian
dan penyempurnaan terhadap buku panduan penyusunan Nomor Statistik Lembaga
Pendidikan Islam yang selama ini berlaku.
4. Dalam rangka mendukung peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi
pada lembaga pendidikan Islam, dipandang perlu untuk melakukan penyusunan
ulang terhadap Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam bagi setiap jenis lembaga
pendidikan yang menjadi binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Departemen
Agama di seluruh wilayah Indonesia.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Prasekolah, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan.
5. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama.
6. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 37 Tahun 2000 tentang Petunjuk Organisasi
Departemen Agama.
7. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Agama. Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009 2
C. Tujuan
Tujuan penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam adalah:
1. Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi bagi lembaga-lembaga pendidikan
Islam secara nasional.
2. Membedakan antara satu lembaga pendidikan Islam dengan lembaga lainnya.
3. Memudahkan dalam pengelolaan database lembaga pendidikan Islam.
4. Memudahkan dalam pemeriksaan peta lokasi suatu lembaga pendidikan Islam.
D. Peta Pendidikan Islam
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, lembaga pendidikan Islam dapat
diklasifikasikan ke dalam dua kelompok, yaitu:
1. Pendidikan umum berciri khas Islam pada satuan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada jalur
formal dan non/in-formal;
2. Pendidikan keagamaan Islam pada berbagai satuan pendidikan diniyah dan
pondok pesantren yang diselenggarakan pada jalur formal dan non/in-formal.
Untuk lebih jelasnya pengelompokkan lembaga pendidikan Islam dapat dilihat pada tabel
peta pendidikan Islam berikut ini:
Tabel 1. Peta Pendidikan Islam
Paket A,
Paket B,
Wajar
Dikdas
Salafiyah
Ula dan
Wustha
Dasar
PAUD RA
Diniyah
Athfal
MI, MTs
Diniyah Ula,
Diniyah
Wustha
DT
Awwaliyah,
DT Wustha
Ma'had
Takhassus
DT Ulya Muadalah
Pengajian
Kitab Ulya
Pengajian
Kitab Ibtidai
& Tsanawi
Menengah MA, MA Kej. Paket C Diniyah Ulya
Non/InFormal
Tanpa
Jenjang
Formal
Non/InFormal
Tinggi PT Islam Ma'had Aly DT Aly
Majelis
Taklim, TKQ,
TQA, TPQ,
dll
Formal
Non/InFormal
Formal
Non/InFormal
Berjenjang
Pendidikan Umum Berciri
Khas Islam
Pendidikan Keagamaan Islam
Diniyah Pondok Pesantren
Jenjang
JenisBuku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009 3
E. Sasaran
Lembaga pendidikan Islam yang menjadi sasaran penyusunan Nomor Statistik Lembaga
Pendidikan Islam meliputi:
1. Lembaga pendidikan umum berciri khas Islam pada jalur formal, terdiri dari
Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
Madrasah Aliyah (MA), dan Perguruan Tinggi Agama Islam (UIN, IAIN, STAIN, PTAIS)
serta Fakultas berciri agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum Swasta, yang sudah
memiliki ijin operasional dari Departemen Agama.
2. Lembaga pendidikan Diniyah pada jalur formal, terdiri dari Diniyah Athfal (DA),
Diniyah Ula (DU), Diniyah Wustha (DW), Diniyah Ulya (DUy) dan Ma’had Aly yang
sudah memiliki ijin operasional dari Departemen Agama.
3. Lembaga pendidikan Diniyah pada jalur non-formal berjenjang, terdiri dari Diniyah
Takmiliyah Awwaliyah (DTA), Diniyah Takmiliyah Wustha (DTW), Diniyah Takmiliyah
Ulya (DTU), dan Diniyah Takmiliyah Aly (DTA) yang sudah memiliki ijin operasional
dari Departemen Agama.
4. Lembaga pendidikan Diniyah pada jalur non-formal tanpa jenjang, terdiri dari Taman
Kanak-kanak al-Qur’an (TKQ), Ta’limul Qur’an lil ’Aulad (TQA), Taman Pendidikan alQur’an (TPQ) dan Majelis Taklim (MT) yang sudah memiliki ijin operasional dari
Departemen Agama.
5. Lembaga pendidikan Pondok Pesantren baik pada jalur formal maupun non-formal,
terdiri dari Pondok Pesantren beserta program-program pendidikan keagamaan Islam
dan program pendidikan umum non-formal yang diselenggarakan di dalamnya,
seperti Pengajian Kitab Ibtidai, Pengajian Kitab Tsanawi, Pengajian Kitab Ulya,
Ma’had Takhassus, Muadalah, Wajar Dikdas Salafiyah Ula/Wustha, Paket A, Paket B
dan Paket C yang sudah memiliki ijin operasional dari Departemen Agama.
F. Pengertian Istilah
Penyebutan dan pengertian istilah nomor statistik untuk masing-masing lembaga
pendidikan Islam yang diatur dalam panduan ini meliputi:
1. Nomor Statistik Pendidikan Anak Usia Dini (NSPAUD) merupakan nomor
identitas yang diperuntukkan bagi lembaga-lembaga Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD), yaitu Raudhatul Athfal (RA) dan Diniyah Athfal (DA).
2. Nomor Statistik Madrasah (NSM) merupakan nomor identitas yang
diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
3. Nomor Statistik Diniyah Formal (NSDF) merupakan nomor identitas yang
diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Diniyah Ula (DU), Diniyah Wustha (DW) dan
Diniyah Ulya (DUy). Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009 4
4. Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah (NSDT) merupakan nomor identitas yang
diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (DTA), Diniyah
Takmiliyah Wustha (DTW) dan Diniyah Takmiliyah Ulya (DTUy).
5. Nomor Statistik Pendidikan al-Qur’an (NSPQ) merupakan nomor identitas yang
diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Taman Kanak-Kanak al-Qur’an (TKQ),
Ta’limul Qur’an lil ’Aulad (TQA) dan Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ).
6. Nomor Statistik Majelis Taklim (NSMT) merupakan nomor identitas yang
diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Majelis Taklim.
7. Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) merupakan nomor identitas yang
diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Pondok Pesantren.
8. Nomor Statistik Pendidikan Tinggi Islam (NSPTI) merupakan nomor identitas
yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan tinggi Islam, yang terdiri dari UIN,
IAIN, STAIN, PTAIS, Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum Swasta,
Ma’had Aly dan Diniyah Takmiliyah Aly. Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009 5
BAB II
SISTEMATIKA NOMOR STATISTIK
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam merupakan serangkaian angka-angka yang
membentuk suatu kesatuan utuh sehingga dapat dijadikan sebagai identitas yang unik dari
sebuah lembaga pendidikan Islam yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam, Departemen Agama. Fungsi utama dari nomor statistik ini adalah sebagai identitas
pembeda antara satu lembaga pendidikan Islam dengan lembaga lainnya. Secara umum,
sistematika penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam dibagi menjadi 2 kelompok,
yaitu:
1. Lembaga Pendidikan Umum Berciri Khas Islam Formal dan Pendidikan Diniyah
2. Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren
A. Lembaga Pendidikan Umum Berciri Khas Islam Formal dan Pendidikan Diniyah
Sistematika penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam untuk lembaga
pendidikan umum berciri khas Islam formal dan pendidikan Diniyah dapat diilustrasikan sebagai
sebuah kotak panjang yang terbagi menjadi 12 (duabelas) kotak kecil. Setiap kotak kecil hanya
boleh diisi 1 (satu) angka, antara 0 sampai 9, dan tidak diperbolehkan ada kotak yang kosong.
Sistematika penomoran tersebut akan membentuk serangkaian angka yang terdiri dari 12
(duabelas) digit dan bersifat unik, dengan keterangan sebagai berikut:
• tiga angka pertama (kotak ke-1, 2, dan 3) adalah kode jenis lembaga.
• satu angka berikutnya (kotak ke-4) adalah kode status lembaga.
• dua angka berikutnya (kotak ke-5 dan 6) adalah kode provinsi.
• dua angka berikutnya (kotak ke-7 dan 8) adalah kode kabupaten/kota.
• empat angka terakhir (kotak ke-9, 10, 11, dan 12) adalah nomor urut lembaga
menurut jenis dan statusnya di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Untuk lebih jelasnya sistematika penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam
untuk lembaga pendidikan umum berciri khas Islam formal dan pendidikan Diniyah dapat
digambarkan sebagai berikut:
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Kode Jenis Lembaga Kode Provinsi
Kode Status Kode Kabupaten/ Nomor Urut
Lembaga Kota Lembaga Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009 6
Kode-kode yang digunakan untuk masing-masing kotak adalah sebagai berikut:
Kode jenis lembaga (kotak ke-1, 2, dan 3), diisi dengan kode:
101 = Raudhatul Athfal (RA)
111 = Madrasah Ibtidaiyah (MI)
121 = Madrasah Tsanawiyah (MTs)
131 = Madrasah Aliyah (MA)
141 = Universitas Islam
142 = Institut Agama Islam
143 = Sekolah Tinggi Agama Islam
144 = Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum Swasta
201 = Diniyah Athfal (DA)
211 = Diniyah Ula (DU)
221 = Diniyah Wustha (DW)
231 = Diniyah Ulya (DUy)
241 = Ma’had Aly (MAy)
311 = Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (DTA)
321 = Diniyah Takmiliyah Wustha (DTW)
331 = Diniyah Takmiliyah Ulya (DTUy)
341 = Diniyah Takmiliyah Aly (DTAy)
401 = Taman Kanak-kanak al-Qur’an (TKQ)
411 = Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ)
421 = Ta’limul Qur’an lil ’Aulad (TQA)
431 = Majelis Taklim (MT)
Kode status lembaga (kotak ke-4), diisi dengan kode:
1 = Negeri 2 = Swasta
Kode provinsi (kotak ke-5 dan 6), diisi dengan kode wilayah provinsi yang dapat
dilihat pada daftar kode wilayah (Lampiran I).
Kode kabupaten/kota (kotak ke-7 dan 8), diisi dengan kode wilayah kabupaten/kota
yang dapat dilihat pada daftar kode wilayah (Lampiran II).
Nomor urut lembaga (kotak ke-9, 10, 11, dan 12) merupakan penomoran yang
disusun oleh pihak penanggungjawab penyusunan nomor statistik untuk setiap
lembaga yang ada di wilayahnya. Nomor urut ini merupakan nomor yang diurut dari
yang terkecil 0001, 0002, 0003, … dst … sampai dengan 9999, dan disusun menurut Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009 7
jenis lembaga serta status lembaga. Artinya untuk setiap jenis lembaga (RA, MI, MTs,
dst..) selalu dimulai dari angka 0001. Untuk jenis lembaga yang sama, jika berbeda
statusnya, pemberian nomor urut dapat dimulai lagi dari angka 0001.
B. Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren
Sistematika penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam untuk lembaga
pendidikan pondok pesantren dapat diilustrasikan sebagai sebuah kotak panjang yang terbagi
menjadi 12 (dua belas) kotak kecil. Setiap kotak kecil hanya boleh diisi 1 (satu) angka, antara 0
sampai 9, dan tidak diperbolehkan ada kotak yang kosong. Sistematika penomoran tersebut
akan membentuk serangkaian angka yang terdiri dari 12 (dua belas) digit dan bersifat unik,
dengan keterangan sebagai berikut:
• satu angka pertama (kotak ke-1) adalah kode Pondok Pesantren.
• satu angka berikutnya (kotak ke-2) adalah kode keberadaan program Pengajian Kitab
(Ibtidai, Tsanawi, Ulya, dan Ma’had Takhassus) di pondok pesantren.
• satu angka berikutnya (kotak ke-3) adalah kode keberadaan program Muadalah di
pondok pesantren.
• satu angka berikutnya (kotak ke-4) adalah kode keberadaan program Pendidikan
Kesetaraan (Wajar Dikdas Salafiyah Ula/Wustha, Paket A, Paket B dan Paket C) di
pondok pesantren.
• dua angka berikutnya (kotak ke-5 dan 6) adalah kode provinsi.
• dua angka berikutnya (kotak ke-7 dan 8) adalah kode kabupaten/kota.
• empat angka terakhir (kotak ke-9, 10, 11 dan 12 ) adalah nomor urut pondok
pesantren di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Untuk lebih jelasnya sistematika penyusunan nomor statistik untuk lembaga pendidikan
Pondok Pesantren dapat digambarkan sebagai berikut:
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Kode Kode Kode Nomor Urut
PP Muadalah Provinsi Lembaga
Kode Kode Kode Kab./Kota
Pengajian Pendidikan
Kitab Kesetaraan
Kode-kode yang digunakan untuk masing-masing kotak adalah sebagai berikut:
Kode Pondok Pesantren (kotak ke-1), diisi dengan kode:
5 = Pondok Pesantren (PP) Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009 8
Kode keberadaan program Pengajian Kitab (Ibtidai, Tsanawi, Ulya, dan Ma’had
Takhassus) yang diselenggarakan oleh pondok pesantren (kotak ke- 2), diisi dengan
kode:
0 = Tidak Ada 1 = Ada
Kode keberadaan program Muadalah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren
(kotak ke- 3), diisi dengan kode:
0 = Tidak Ada 2 = Ada
Kode keberadaan program Pendidikan Kesetaraan (Wajar Dikdas Salafiyah
Ula/Wustha, Paket A, Paket B dan Paket C) yang diselenggarakan oleh pondok
pesantren (kotak ke- 4), diisi dengan kode:
0 = Tidak Ada 3 = Ada
Kode provinsi (kotak ke-5 dan 6), diisi dengan kode wilayah provinsi yang dapat
dilihat pada daftar kode wilayah (Lampiran I).
Kode kabupaten/kota (kotak ke-7 dan 8), diisi dengan kode wilayah kabupaten/kota
yang dapat dilihat pada daftar kode wilayah (Lampiran II).
Nomor urut lembaga (kotak ke-9, 10, 11, dan 12) merupakan penomoran yang
disusun oleh pihak penanggungjawab penyusunan nomor statistik untuk setiap
pondok pesantren yang ada di wilayahnya. Nomor urut ini merupakan nomor yang
diurut dari yang terkecil 0001, 0002, 0003, … dst … sampai dengan 9999. Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009 9
BAB III
PROSEDUR PENYUSUNAN
NOMOR STATISTIK LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
A. Penanggung Jawab dalam Penyusunan Nomor Statistik
Pihak-pihak yang bertanggungjawab di dalam proses penyusunan dan penetapan nomor
statistik bagi setiap Lembaga Pendidikan Islam adalah:
1. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam
melakukan penyusunan dan penetapan nomor statistik untuk lembaga-lembaga
pendidikan Islam di bawah ini, dengan dibantu oleh:
Kepala Seksi Mapenda/Kependais/TOS dalam melakukan penyusunan nomor
statistik bagi lembaga Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan
Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
Kepala Seksi Pekapontren/Kependais/TOS dalam melakukan penyusunan nomor
statistik bagi lembaga Diniyah Athfal (DA), Diniyah Ula (DU), Diniyah Wustha
(DW), Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (DTA), Diniyah Takmiliyah Wustha (DTW),
Taman Kanak-kanak al-Qur’an (TKQ), Ta’limul Qur’an lil ’Aulad (TQA), Taman
Pendidikan al-Qur’an (TPQ), Majelis Taklim (MT), dan Pondok Pesantren (PP)
yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
2. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi bertanggungjawab dalam
melakukan penyusunan dan penetapan nomor statistik untuk lembaga-lembaga
pendidikan di bawah ini, dengan dibantu oleh:
Kepala Bidang Mapenda/Kependais/TOS pada Kanwil Departemen Agama Provinsi
yang bersangkutan dalam melakukan penyusunan nomor statistik bagi Madrasah
Aliyah (MA) yang ada di wilayahnya.
Kepala Bidang Pekapontren/Kependais/TOS pada Kanwil Departemen Agama
Provinsi yang bersangkutan dalam melakukan penyusunan nomor statistik bagi
Diniyah Ulya (DUy) dan Diniyah Takmiliyah Ulya (DTUy) yang ada di wilayahnya.
3. Direktur Pendidikan Tinggi Islam bertanggungjawab dalam melakukan penyusunan
dan penetapan nomor statistik bagi UIN, IAIN, STAIN, PTAIS dan Fakultas Agama
Islam pada Perguruan Tinggi Umum swasta di seluruh wilayah Indonesia.
4. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren bertanggungjawab dalam
melakukan penyusunan dan penetapan nomor statistik bagi Ma’had Aly dan Diniyah
Takmiliyah Aly (DTAy) di seluruh wilayah Indonesia.
B. Waktu Penyusunan dan Sosialisasi Nomor Statistik
Proses penyusunan dan penetapan nomor statistik oleh setiap unit penanggungjawab
yang telah ditunjuk sudah harus dilakukan sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009 10
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/456A/2008 tentang Panduan Penyusunan
Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam, yakni tanggal 23 Desember 2008. Batas waktu bagi
masing-masing unit penanggungjawab untuk menyelesaikan proses penyusunan dan penetapan
nomor statistik lembaga pendidikan Islam ini adalah selambat-lambatnya sampai tanggal 31
Desember 2009.
Selanjutnya, masing-masing unit penanggungjawab harus mulai melakukan sosialisasi
nomor statistik kepada unit kerja/instansi terkait dan seluruh lembaga pendidikan Islam yang
menjadi sasaran pemberian nomor statistik pada tanggal 2 Januari 2010. Batas waktu bagi
setiap unit penanggungjawab untuk melakukan sosialisasi nomor statistik baru ini adalah
selambat-lambatnya sampai tanggal 30 April 2010.
Selain itu, setiap unit penanggungjawab juga harus memberikan laporan tentang daftar
nomor statistik lembaga pendidikan Islam untuk setiap jenis lembaga yang menjadi
tanggungjawabnya kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dalam hal ini Bagian
Perencanaan dan Data Setditjen Pendidikan Islam, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni
2010, dengan menggunakan format tabel yang ditetapkan.
C. Masa Berlaku Nomor Statistik Baru
Nomor statistik lembaga pendidikan Islam yang telah disusun dan ditetapkan oleh unit
penanggungjawab, diharapkan mulai diberlakukan secara resmi pada awal Tahun Pelajaran
2010-2011 (per tanggal 1 Juli 2010) dan akan berlaku secara permanen selama lembaga
pendidikan yang bersangkutan masih aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
D. Pemberian Nomor Statistik Lembaga Baru
Apabila terdapat lembaga pendidikan Islam yang baru berdiri di suatu wilayah, maka unit
penanggungjawab berkewajiban untuk memberikan nomor statistik bagi lembaga pendidikan
tersebut. Akan tetapi, pemberian nomor statistik baru dapat dilakukan apabila lembaga
pendidikan yang baru tersebut sudah memperoleh ijin operasional dari Departemen Agama.
Apabila terjadi pemberian nomor statistik baru yang disebabkan karena adanya lembaga
pendidikan baru, maka unit penanggungjawab harus memberikan laporan kepada Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, dalam hal ini Bagian Perencanaan dan Data Setditjen Pendidikan
Islam, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah proses pemberian nomor statistik baru,
dengan menggunakan format tabel yang ditetapkan.
E. Penutupan Lembaga
Apabila terdapat lembaga pendidikan islam yang tidak dapat lagi menyelenggarakan
kegiatan pembelajaran sebagaimana layaknya lembaga pendidikan, sehingga akhirnya
dinyatakan tutup, maka unit penanggungjawab berhak untuk mencabut dan menghapus nomor
statistik yang sudah diberikan kepada lembaga pendidikan tersebut. Nomor statistik yang sudah
dicabut dan dihapus itu tidak dapat dipergunakan oleh lembaga lain dengan alasan apapun. Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009 11
Jika pada tahun-tahun berikutnya, lembaga pendidikan yang tutup tersebut memutuskan
untuk beroperasional kembali, maka lembaga pendidikan itu akan dianggap sebagai lembaga
baru yang harus mengajukan perijinan kembali kepada Departemen Agama dan akan mendapat
nomor statistik baru.
Apabila terjadi penutupan lembaga pendidikan yang berakibat pada penghapusan nomor
statistik lembaga tersebut, maka unit penanggungjawab harus memberikan laporan kepada
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dalam hal ini Bagian Perencanaan dan Data Setditjen
Pendidikan Islam, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah proses penghapusan, dengan
menggunakan format tabel yang ditetapkan.
F. Penggabungan (Merger) Lembaga
Apabila terdapat dua atau lebih lembaga pendidikan yang sejenis melakukan
penggabungan (merger), maka unit penanggungjawab berhak untuk menetapkan nomor
statistik yang dipertahankan, dalam hal ini adalah nomor statistik lembaga induk. Lembaga
induk diputuskan berdasarkan kesepakatan dari lembaga-lembaga pendidikan yang merger.
Selanjutnya, unit penanggungjawab berhak untuk mencabut dan menghapus nomor statistik
dari lembaga-lembaga lain (lembaga non-induk). Nomor statistik yang sudah dicabut dan
dihapus itu tidak dapat dipergunakan oleh lembaga lain dengan alasan apapun.
Jika pada tahun-tahun berikutnya, lembaga pendidikan yang merger tersebut
memutuskan untuk beroperasional kembali secara terpisah (berdiri sendiri), maka lembaga itu
akan dianggap sebagai lembaga baru yang harus mengajukan perijinan kembali kepada
Departemen Agama dan akan mendapat nomor statistik baru.
Apabila terjadi penggabungan (merger) lembaga yang berakibat pada penghapusan satu
atau lebih nomor statistik lembaga, maka unit penanggungjawab harus memberikan laporan
kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dalam hal ini Bagian Perencanaan dan Data
Setditjen Pendidikan Islam, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah proses penghapusan,
dengan menggunakan format tabel yang ditetapkan.
G. Perubahan Nomor Statistik
Nomor statistik yang sudah diberikan kepada lembaga pendidikan Islam masih
dimungkinkan untuk mengalami perubahan dengan catatan perubahan tersebut dilakukan oleh
unit penanggungjawab dan tetap berpedoman pada sistematika penyusunan nomor statistik
yang sudah disusun oleh Ditjen Pendidikan Islam. Setidaknya terdapat 2 (dua) kemungkinan
alasan yang bisa menjadi dasar untuk melakukan perubahan nomor statistik, yaitu:
1. Perubahan Status Lembaga (Penegerian Lembaga; atau Alih Status
PTAIN)
Apabila terdapat lembaga pendidikan yang mengalami perubahan status
pengelolaan, misalnya yang diakibatkan karena adanya proses penegerian lembaga atau Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009 12
alih status perguruan tinggi agama Islam (misalnya: dari STAIN beralih status menjadi
IAIN; atau dari IAIN beralih status menjadi UIN; dll), maka unit penanggungjawab
berkewajiban untuk melakukan perubahan nomor statistik bagi lembaga pendidikan
tersebut. Unit penanggungjawab juga berhak untuk mencabut dan menghapus nomor
statistik lama dari lembaga tersebut. Nomor statistik yang sudah dicabut dan dihapus itu
tidak dapat dipergunakan oleh lembaga lain dengan alasan apapun.
Apabila terjadi perubahan nomor statistik yang disebabkan karena terjadinya
perubahan status lembaga, yang berakibat pada pembentukan dan/atau penghapusan
satu atau lebih nomor statistik, maka unit penanggungjawab harus memberikan laporan
kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dalam hal ini Bagian Perencanaan dan Data
Setditjen Pendidikan Islam, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah proses perubahan,
dengan menggunakan format tabel yang ditetapkan.
2. Pemekaran Wilayah (Provinsi; Kabupaten/Kota)
Dalam panduan penyusunan nomor statistik yang telah disusun oleh Ditjen
Pendidikan Islam, salah satu unsur yang digunakan untuk membentuk nomor statistik
lembaga pendidikan Islam adalah kode wilayah, yang terdiri atas kode provinsi dan kode
kabupaten/kota. Kode wilayah yang digunakan sebagai acuan dalam panduan tersebut
adalah kode wilayah yang disusun oleh Departemen Dalam Negeri dan Badan Pusat
Statistik (BPS).
Apabila terjadi pemekaran di suatu wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,
maka unit penanggungjawab tidak berkewajiban untuk melakukan perubahan terhadap
nomor statistik lembaga-lembaga pendidikan yang masih menjadi binaan wilayah induk.
Oleh karena itu, nomor statistik yang berlaku bagi lembaga-lembaga pendidikan yang
masih menjadi binaan wilayah induk adalah nomor statistik sebelumnya (tetap).
Sementara itu, bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam yang setelah terjadi
pemekaran wilayah termasuk ke dalam wilayah yang baru, maka unit penanggungjawab
berkewajiban untuk melakukan perubahan nomor statistik bagi lembaga-lembaga
pendidikan tersebut. Akan tetapi proses perubahan nomor statistik ini baru dapat
dilakukan setelah Ditjen Pendidikan Islam melakukan penyempurnaan susunan kode
wilayah sesuai dengan kode wilayah yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri
dan Badan Pusat Statistik (BPS). Selama belum ada penyesuaian kode wilayah baru,
nomor statistik yang berlaku adalah nomor statistik yang sudah disusun sebelumnya.
Dalam pelaksanaannya, perubahan nomor statistik lembaga pendidikan Islam harus
tetap berpedoman kepada sistematika penyusunan nomor statistik yang telah disusun
oleh Ditjen Pendidikan Islam. Selanjutnya, unit penanggungjawab berhak untuk
mencabut dan menghapus nomor statistik lama lembaga-lembaga tersebut. Nomor
statistik yang sudah dicabut dan dihapus itu tidak dapat dipergunakan oleh lembaga lain
dengan alasan apapun. Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009 13
Apabila terjadi perubahan nomor statistik yang disebabkan karena terjadinya
pemekaran wilayah yang berakibat pada pembentukan dan/atau penghapusan satu atau
lebih nomor statistik, maka unit penanggungjawab harus memberikan laporan kepada
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dalam hal ini Bagian Perencanaan dan Data
Setditjen Pendidikan Islam, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah proses perubahan,
dengan menggunakan format tabel yang ditetapkan.
H. Contoh Penyusunan Nomor Statistik
Berikut ini diberikan contoh penyusunan nomor statistik untuk masing-masing kelompok
lembaga pendidikan, yakni Contoh I untuk kelompok lembaga pendidikan umum berciri
khas Islam formal dan Pendidikan Diniyah dan Contoh II untuk kelompok lembaga
pendidikan Pondok Pesantren.
Contoh I : Penyusunan NSPAUD untuk RA Al Makmur di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam
Langkah-langkah penyusunan nomor statistik adalah sebagai berikut:
1. Tiga kotak pertama (kotak ke-1, 2 dan 3) diisi dengan kode jenis lembaga. Kode untuk RA
adalah ”101”. Sehingga pada kotak ke-1, 2 dan 3 ditulis:
1 0 1
2. Satu kotak selanjutnya (kotak ke-4) diisi dengan kode status lembaga. Status lembaga
untuk seluruh RA adalah Swasta. Kode untuk status Swasta adalah ”2”. Sehingga pada
kotak ke-4 ditulis:
2
3. Dua kotak selanjutnya (kotak ke-5 dan 6) diisi dengan kode provinsi. Kode untuk Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam adalah ”11”. Sehingga pada kotak ke-5 dan 6 ditulis:
1 1
4. Dua kotak selanjutnya (kotak ke-7 dan 8) diisi dengan kode kabupaten/kota. Kode untuk
Kabupaten Aceh Selatan adalah ”01”. Sehingga pada kotak ke-7 dan 8 ditulis:
0 1
5. Empat kotak terakhir (kotak ke-9, 10, 11 dan 12) diisi dengan nomor urut lembaga di
kabupaten yang bersangkutan. Misalnya di Kabupaten Aceh Selatan, RA Al Makmur
mendapat nomor urut ”32”, pada kotak ke-9, 10, 11 dan 12 ditulis:
0 0 3 2 Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009 14
6. Dari langkah-langkah diatas, maka akan diperoleh NSPAUD untuk RA Al Makmur di
Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah:
1 0 1 2 1 1 0 1 0 0 3 2
Contoh II : Penyusunan NSPP untuk PP Nurul Huda di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam
Langkah-langkah penyusunan nomor statistik adalah sebagai berikut:
1. Kotak pertama (kotak ke-1) diisi dengan kode jenis lembaga. Kode untuk Pondok
Pesantren adalah ”5”. Sehingga pada kotak ke-1 ditulis:
5
2. Satu kotak selanjutnya (kotak ke-2) diisi dengan kode keberadaan program Pengajian Kitab
(Ibtidai, Tsanawi, Ulya, dan Ma’had Takhassus) yang diselenggarakan oleh pondok
pesantren. Misalnya PP Nurul Huda ini menyelenggarakan program Pengajian Kitab (Ibtidai,
Tsanawi, Ulya, dan Ma’had Takhassus), maka kode yang dipilih adalah ”1”. Sehingga pada
kotak ke-2 ditulis:
1
3. Satu kotak selanjutnya (kotak ke-3) diisi dengan kode keberadaan program Muadalah yang
diselenggarakan oleh pondok pesantren. Misalnya PP Nurul Huda ini tidak
menyelenggarakan program Muadalah, maka kode yang dipilih adalah ”0”. Sehingga pada
kotak ke-3 ditulis:
0
4. Satu kotak selanjutnya (kotak ke-4) diisi dengan kode keberadaan program Pendidikan
Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren. Misalnya PP Nurul Huda ini
menyelenggarakan program Pendidikan Kesetaraan (Wajar Dikdas Salafiyah Ula/Wustha,
Paket A, Paket B dan Paket C), maka kode yang dipilih adalah ”3”. Sehingga pada kotak ke-
4 ditulis:
3
5. Dua kotak selanjutnya (kotak ke-5 dan 6) diisi dengan kode provinsi. Kode untuk Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam adalah ”11”. Sehingga pada kotak ke-5 dan 6 ditulis:
1 1
6. Dua kotak selanjutnya (kotak ke-7 dan 8) diisi dengan kode kabupaten/kota. Kode untuk
Kabupaten Aceh Selatan adalah ”01”. Sehingga pada kotak ke-6 dan 7 ditulis:
0 1 Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009 15
7. Empat kotak selanjutnya (kotak ke-9, 10, 11 dan 12) diisi dengan nomor urut lembaga di
kabupaten yang bersangkutan. Misalnya di Kabupaten Aceh Selatan, PP Nurul Huda
mendapat nomor urut ”7”, pada kotak ke-9, 10, 11 dan 12 ditulis:
0 0 0 7
8. Dari langkah-langkah diatas, maka akan diperoleh NSPP untuk PP Nurul Huda di Kabupaten
Aceh Selatan, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah:
5 1 0 3 1 1 0 1 0 0 0 7
I. Contoh Perubahan Nomor Statistik Akibat Perubahan Status Lembaga
Contoh I : Perubahan nomor statistik untuk Madrasah Aliyah
Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Persiapan Negeri Karimun di Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau pada awalnya memiliki nomor statistik ”131221020009”,
dengan keterangan:
”131” = kode Madrasah Aliyah (digit ke-1 s/d 3);
”2” = kode status lembaga swasta (digit ke-4);
”21” = kode Provinsi Kepulauan Riau (digit ke-5 & 6);
”02” = kode Kabupaten Karimun (digit ke-7 & 8);
”0009” = nomor urut lembaga (digit ke-9 s/d 12).
Misalnya, suatu saat madrasah tersebut dinegerikan dan berganti nama menjadi
MAN Karimun, maka Kanwil Departemen Agama Provinsi Kepulauan Riau sebagai unit
penanggungjawab, berkewajiban untuk merubah nomor statistik madrasah tersebut
dengan langkah sebagai berikut:
Kode jenis lembaga untuk Madasah Aliyah (digit ke-1 s/d 3) adalah ”131”;
Kode status lembaga negeri (digit ke-4) adalah ”1”;
Kode Provinsi Kepulauan Riau (digit ke-5 & 6) = ”21”;
Kode Kabupaten Karimun (digit ke-7 & 8) = ”02”;
Nomor urut lembaga (digit ke-9 s/d 12). Misalnya: nomor urut terakhir untuk MA
Negeri di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau adalah “0003”, maka nomor
urut untuk MAN Karimun adalah nomor urut berikutnya, yaitu ”0004”.
Dari langkah-langkah diatas, diperoleh nomor statistik untuk MAN Karimun yang baru
tersebut adalah ”131121020004”.
Contoh II : Perubahan nomor statistik untuk Madrasah Ibtidaiyah
Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Miftahul Huda di Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat pada awalnya memiliki nomor statistik ”111232090036”, dengan
keterangan: Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009 16
”111” = kode Madrasah Ibtidaiyah (digit ke-1 s/d 3);
”2” = kode status lembaga swasta (digit ke-4);
”32” = kode Provinsi Jawa Barat (digit ke-5 & 6);
”09” = kode Kabupaten Cirebon (digit ke-7 & 8);
”0036” = nomor urut lembaga (digit ke-9 s/d 12).
Misalnya, suatu saat madrasah tersebut dinegerikan dan berganti nama menjadi
MIN Ciuyah, maka Kandepag Kab. Cirebon sebagai unit penanggungjawab, berkewajiban
untuk merubah nomor statistik madrasah tersebut dengan langkah sebagai berikut:
Kode jenis lembaga untuk Madrasah Ibtidaiyah (digit ke-1 s/d 3) adalah ”111”;
Kode status lembaga negeri (digit ke-4) adalah ”1”;
Kode Provinsi Jawa Barat (digit ke-5 & 6) = ”32”;
Kode Kabupaten Cirebon (digit ke-7 & 8) = ”09”;
Nomor urut lembaga (digit ke-9 s/d 12). Misalnya: nomor urut terakhir untuk MI
Negeri di Kabupaten Cirebon adalah “0008“, maka nomor urut untuk MIN Ciuyah
adalah nomor urut berikutnya, yaitu ”0009”.
Dari langkah-langkah diatas, diperoleh nomor statistik untuk MIN Ciuyah yang baru
tersebut adalah ”111132090009”.
J. Diagram Alur Penyusunan Nomor Statistik
Secara ringkas, alur dalam proses penyusunan nomor statistik lembaga pendidikan Islam
dapat dilihat pada gambar di bawah ini: Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009 17
Keterangan :
: Sosialisasi Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam dari Ditjen Pendidikan Islam (Bagian
Perencanaan dan Data) kepada Unit Penanggungjawab (Direktorat, Kanwil dan Kandepag)
: Pelaporan Daftar Nomor Statistik dari Unit Penanggungjawab (Direktorat, Kanwil dan Kandepag)
kepada Ditjen Pendidikan Islam (Bagian Perencanaan dan Data)
: Sosialisasi Nomor Statistik dari Unit Penanggungjawab (Direktorat, Kanwil dan Kandepag) kepada
setiap lembaga pendidikan yang menjadi sasaran pemberian nomor statistik
Daftar Singkatan :
RA : Raudhatul Athfal DTA : Diniyah Takmiliyah Awwaliyah
MI : Madrasah Ibtidaiyah DTW : Diniyah Takmiliyah Wustha
MTs : Madrasah Tsanawiyah DTUy : Diniyah Takmiliyah Ulya
MA : Madrasah Aliyah DTAy : Diniyah Takmiliyah Aly
PTAI : Perguruan Tinggi Agama Islam MAy : Ma'had Aly
FAI : Fakultas Agama Islam TPQ : Taman Pendidikan Qur'an
PDTK : Pend. Diniyah Kanak-Kanak TKQ : Taman Kanak-kanak Qur'an
PDD : Pend. Diniyah Dasar TQA : Ta'limul Qur'an Lil Aulad
PDMP : Pend. Diniyah Menengah Pertama PP : Pondok Pesantren
PDMA : Pend. Diniyah Menengah Atas MT : Majelis Taklim
Batas Waktu
31 Desember 2009
Laporan kepada Ditjen Pendidikan Islam Direktorat, Kanwil dan Kandepag
Pemberlakuan Secara Resmi Lembaga Pendidikan Islam 1 Juli 2010
30 Juni 2010
DIAGRAM ALUR
PENYUSUNAN NOMOR STATISTIK LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Dit. PD-Pontren
MAy, DTAy
Dit. Diktis
PTAI, FAI
Ditjen Pendidikan Islam
(Bagian Perencanaan dan Data)
Kanwil Depag Provinsi
Mapenda MA
Pekapontren PDMA, DTUy
Kandepag Kab./Kota
Mapenda
Pekapontren
RA, MI, MTs
PDTK, PDD, PDMP, DTA,
DTW, TKQ, TQA, TPQ,
MT, PP
Lembaga Pendidikan Islam
Unit Penanggungjawab
Direktorat, Kanwil dan Kandepag
Direktorat, Kanwil dan Kandepag
RA, MI, MTs, MA, PDTK, PDD, PDMP, PDMA, DTA, DTW,
DTUy, TKQ, TPQ, TQA, MT, PP, MAy, DTAy, PTAI, FAI
BATAS WAKTU PENYUSUNAN, PENETAPAN DAN SOSIALISASI NOMOR STATISTIK
30 April 2010
Kegiatan
Proses Penyusunan dan Penetapan
Sosialisasi kepada Lembaga PendidikanBuku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009 18
I - II