Selamat Datang Di Kampus Ceria.. MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH KAYUTREJO " Mandiri Santun Cerdas " (Mimka MSc) Status Terakreditasi ~ Terimalah Salam Kami Asalamu'alaikum Warahmatullohi Wabarokaatuh, Mimka Selalu ada yang baru. "Silaturrohmi Alumni, Menjalin Ukhuwah Dunia Akhirat; Mempersiapkan Siswa - Siswi Madrasah yang Mandiri, Santun dan Cerdas

Selasa, 22 November 2011

Petunjuk Pembuatan Nomor Seri Madrasah 2008 Ed. Revisi


BUKU PANDUAN 
PENYUSUNAN NOMOR STATISTIK 
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
TAHUN 2008 
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
DEPARTEMEN AGAMA R.I  
TAHUN 2008
EDISI REVISI i
KATA PENGANTAR 
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan 
hidayah-Nya sehingga akhirnya kami dapat menyelesaikan penulisan Buku Panduan 
Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam Tahun 2008. Kehadiran buku ini 
merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di dalam meningkatkan tata 
kelola dan tertib administrasi bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam yang menjadi binaan 
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.  
Dengan berbagai pertimbangan seperti makin pesatnya perkembangan lembaga 
pendidikan Islam, terbitnya Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan 
Agama dan Pendidikan Keagamaan, serta makin maraknya pemekaran wilayah di sebagian 
wilayah Indonesia, kami memandang perlu untuk melakukan pemutakhiran terhadap buku 
panduan penyusunan nomor statistik lembaga pendidikan Islam yang sudah ada selama ini.  
Buku panduan ini diharapkan dapat dipergunakan oleh pihak-pihak terkait baik di pusat 
maupun daerah sebagai acuan pada saat akan memberikan sebuah identitas unik yakni nomor 
statistik bagi suatu lembaga pendidikan Islam.  
Ucapan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada 
seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif membantu dalam proses penyusunan buku 
panduan ini. 
Jakarta,    Desember 2008 
 A.n. Direktur Jenderal,  
Sekretaris, 
Dr. H. Affandi Mochtar, MA 
NIP. 196202121988031005  ii
DAFTAR ISI 
Kata Pengantar .................................................................................................. i 
Daftar Isi ........................................................................................................... ii 
Surat Keputusan Direktur Jenderal ...................................................................... iii 
BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang ................................................................................. 1 
B. Dasar Hukum ................................................................................... 1 
C. Tujuan ............................................................................................ 2 
D. Peta Pendidikan Islam ....................................................................... 2 
E. Sasaran ........................................................................................... 3 
F. Pengertian Istilah ............................................................................. 3 
BAB II SISTEMATIKA NOMOR STATISTIK LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM 
A. Lembaga Pendidikan Umum Berciri Khas Islam Formal dan  
 Pendidikan Diniyah ........................................................................... 5 
B. Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren ............................................. 7 
BAB III PROSEDUR PENYUSUNAN NOMOR STATISTIK LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM 
A. Penanggung Jawab dalam Penyusunan Nomor Statistik ...................... 9 
B. Waktu Penyusunan dan Sosialisasi Nomor Statistik ............................. 9 
C. Masa Berlaku Nomor Statistik Baru .................................................... 10 
D. Pemberian Nomor Statistik Lembaga Baru .......................................... 10 
E. Penutupan Lembaga ........................................................................ 10 
F. Penggabungan (Merger) Lembaga .................................................... 11 
G. Perubahan Nomor Statistik ................................................................ 11 
 1. Perubahan Status Lembaga (Penegerian Lembaga; atau Alih  
  Status PTAIN) ............................................................................ 11 
 2. Pemekaran Wilayah (Provinsi; Kabupaten/Kota) ........................... 12 
H. Contoh Penyusunan Nomor Statistik .................................................. 13 
I. Contoh Perubahan Nomor Statistik Akibat Perubahan Status 
 Lembaga ......................................................................................... 15 
J. Diagram Alur Penyusunan Nomor Statistik ......................................... 16 
LAMPIRAN-LAMPIRAN ........................................................................................ 18 
I. Tabel Daftar Nama dan Kode Provinsi ........................................................ 19 
II. Tabel Daftar Nama dan Kode Kabupaten/Kota ............................................ 21 
III. Tabel Laporan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan ................. 55 
IV. Tabel Laporan Perubahan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan .................... 69 
V. Tabel Laporan Penghapusan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan ............... 71 iii
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM 
NOMOR: DJ.I/456A/2008  
TENTANG 
PANDUAN PENYUSUNAN NOMOR STATISTIK 
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, 
Menimbang :   a.  bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas  lembaga 
pendidikan Islam dipandang perlu untuk  meningkatkan tata 
kelola dan administrasi lembaga pendidikan Islam ; 
b. bahwa dalam upaya mencapai  tujuan sebagaimana tersebut 
pada huruf a di atas, dipandang perlu untuk melakukan 
penyusunan ulang Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam 
di Jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen 
Agama; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada  huruf a dan huruf   b di atas, maka perlu ditetapkan 
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang 
Pedoman Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan 
Islam.  
Mengingat :  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem 
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2003  Nomor 78, Tambahan Lembaran Republik 
Indonesia  Nomor 4301); 
 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang 
Pendidikan Pra Sekolah; 
 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang 
Pendidikan Dasar; iv
 4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang 
Pendidikan Menengah; 
 5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang 
Standar Nasional Pendidikan. 
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; 
7. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang 
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata 
Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama; 
8. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 37 Tahun 2000 tentang 
Petunjuk Organisasi Departemen Agama; 
9. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang 
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama 
Propinsi dan  Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, 
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama 
RI Nomor 480 Tahun 2003; 
10. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang 
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama. 
Memperhatikan :  Hasil rapat koordinasi dengan para direktur di Jajaran Direktorat 
Jenderal Pendidikan Islam serta masukan dan saran para Kepala 
Bidang Madrasah, Pekapontren dan Kependais pada acara 
penguatan tenaga pengelola data lembaga pendidikan tahun 2008 
di beberapa cluster; 
  
MEMUTUSKAN 
Menetapkan  :  KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM 
TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN NOMOR STATISTIK 
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM 
KESATU  : Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Memerintahkan kepada para pengelola lembaga pendidikan Islam di  
Jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk menjadikan panduan v
sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu keputusan ini sebagai 
pedoman dalam Penyusunan Nomor Statistik. 
KETIGA : Panduan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu keputusan ini 
tetap berlaku selama belum ada panduan yang baru. 
KEEMPAT : Hal-hal yang berkenaan dengan teknis penyusunan nomor statistik yang 
belum diatur dalam panduan diatur secara mandiri oleh Kandepag 
Kabupaten/Kota dan Kanwil Departemen Agama. 
KELIMA : Hal-hal yang berkenaan dengan kebijakan nasional akan diatur oleh 
Direktur Jenderal Pendidikan Islam. 
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan. 
Ditetapkan di : Jakarta 
Pada tanggal  : 23 Desember 2008 
DIREKTUR JENDERAL, 
  
MOHAMMAD ALI Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009  1
BAB I 
PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
1. Peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi di lingkungan Departemen 
Agama yang meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, ketenagaan, serta 
sarana dan prasarana merupakan upaya yang harus dilakukan secara terus menerus 
guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan 
baik di bidang pendidikan maupun bidang agama. 
2. Pesatnya perkembangan lembaga pendidikan Islam yang  berada di bawah binaan 
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama, baik dari segi kuantitas 
maupun kualitas, juga baik dari jumlah maupun jenisnya, tentunya harus diimbangi 
dengan peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi pada lembaga-lembaga 
pendidikan Islam tersebut.  
3. Seiring dengan maraknya pemekaran wilayah baik pada tingkat provinsi maupun 
kabupaten/kota di sebagian wilayah Indonesia, maka  perlu dilakukan penyesuaian 
dan penyempurnaan terhadap buku panduan penyusunan  Nomor Statistik Lembaga 
Pendidikan Islam yang selama ini berlaku. 
4. Dalam rangka mendukung peningkatan tata kelola dan  pelaksanaan administrasi 
pada lembaga pendidikan Islam, dipandang perlu untuk melakukan penyusunan 
ulang terhadap Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam bagi setiap jenis lembaga 
pendidikan yang menjadi binaan Direktorat Jenderal  Pendidikan Islam, Departemen 
Agama di seluruh wilayah Indonesia. 
B. Dasar Hukum 
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan 
Prasekolah, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional 
Pendidikan. 
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan 
Pendidikan Keagamaan. 
5. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama. 
6. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 37 Tahun 2000 tentang Petunjuk Organisasi 
Departemen Agama. 
7. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata 
Kerja Departemen Agama. Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009  2
C. Tujuan 
Tujuan penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam adalah: 
1. Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi bagi lembaga-lembaga pendidikan 
Islam secara nasional. 
2. Membedakan antara satu lembaga pendidikan Islam dengan lembaga lainnya. 
3. Memudahkan dalam pengelolaan database lembaga pendidikan Islam. 
4. Memudahkan dalam pemeriksaan peta lokasi suatu lembaga pendidikan Islam. 
D. Peta Pendidikan Islam 
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem 
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor  55 Tahun 2007 tentang 
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, lembaga  pendidikan Islam dapat 
diklasifikasikan ke dalam dua kelompok, yaitu: 
1. Pendidikan umum berciri khas Islam pada satuan pendidikan anak usia dini, 
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada jalur 
formal dan non/in-formal; 
2. Pendidikan keagamaan Islam pada berbagai satuan pendidikan diniyah dan 
pondok pesantren yang diselenggarakan pada jalur formal dan non/in-formal. 
Untuk lebih jelasnya pengelompokkan lembaga pendidikan Islam dapat dilihat pada tabel 
peta pendidikan Islam berikut ini: 
Tabel 1.  Peta Pendidikan Islam 
Paket A,
Paket B,
Wajar
Dikdas
Salafiyah
Ula dan
Wustha
Dasar
PAUD RA
Diniyah 
Athfal
MI, MTs
Diniyah Ula, 
Diniyah 
Wustha
DT 
Awwaliyah, 
DT Wustha
Ma'had 
Takhassus
DT Ulya Muadalah
Pengajian 
Kitab Ulya
Pengajian 
Kitab Ibtidai 
& Tsanawi
Menengah MA, MA Kej. Paket C Diniyah Ulya
 Non/InFormal 
Tanpa 
Jenjang 
 Formal 
 Non/InFormal 
Tinggi PT Islam Ma'had Aly DT Aly
Majelis 
Taklim, TKQ, 
TQA, TPQ, 
dll
 Formal 
 Non/InFormal 
 Formal 
 Non/InFormal 
Berjenjang 
 Pendidikan Umum Berciri 
Khas Islam 
 Pendidikan Keagamaan Islam 
 Diniyah  Pondok Pesantren 
Jenjang
JenisBuku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009  3
E. Sasaran 
Lembaga pendidikan Islam yang menjadi sasaran penyusunan Nomor Statistik Lembaga 
Pendidikan Islam meliputi:  
1. Lembaga pendidikan umum berciri khas Islam pada jalur formal, terdiri dari 
Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), 
Madrasah Aliyah (MA), dan Perguruan Tinggi Agama Islam (UIN, IAIN, STAIN, PTAIS) 
serta Fakultas berciri agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum Swasta, yang sudah 
memiliki ijin operasional dari Departemen Agama. 
2. Lembaga pendidikan Diniyah pada jalur formal, terdiri dari Diniyah Athfal (DA), 
Diniyah Ula (DU), Diniyah Wustha (DW), Diniyah Ulya (DUy) dan Ma’had Aly yang 
sudah memiliki ijin operasional dari Departemen Agama. 
3. Lembaga pendidikan Diniyah pada jalur non-formal berjenjang, terdiri dari Diniyah 
Takmiliyah Awwaliyah (DTA), Diniyah Takmiliyah Wustha (DTW), Diniyah Takmiliyah 
Ulya (DTU), dan Diniyah Takmiliyah Aly (DTA) yang sudah memiliki ijin operasional 
dari Departemen Agama.  
4. Lembaga pendidikan Diniyah pada jalur non-formal tanpa jenjang, terdiri dari Taman 
Kanak-kanak al-Qur’an (TKQ), Ta’limul Qur’an lil ’Aulad (TQA), Taman Pendidikan alQur’an (TPQ) dan Majelis Taklim (MT) yang sudah memiliki ijin operasional dari 
Departemen Agama.  
5. Lembaga pendidikan Pondok Pesantren baik pada jalur formal maupun non-formal, 
terdiri dari Pondok Pesantren beserta program-program pendidikan keagamaan Islam 
dan program pendidikan umum non-formal yang diselenggarakan di dalamnya, 
seperti Pengajian Kitab Ibtidai, Pengajian Kitab Tsanawi, Pengajian Kitab Ulya, 
Ma’had Takhassus, Muadalah, Wajar Dikdas Salafiyah Ula/Wustha, Paket A, Paket B 
dan Paket C yang sudah memiliki ijin operasional dari Departemen Agama.  
F. Pengertian Istilah 
Penyebutan dan pengertian istilah nomor statistik untuk masing-masing lembaga 
pendidikan Islam yang diatur dalam panduan ini meliputi:  
1. Nomor Statistik Pendidikan Anak Usia Dini (NSPAUD) merupakan nomor 
identitas yang diperuntukkan bagi lembaga-lembaga Pendidikan Anak Usia Dini 
(PAUD), yaitu Raudhatul Athfal (RA) dan Diniyah Athfal (DA). 
2. Nomor Statistik Madrasah (NSM) merupakan nomor identitas yang 
diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah 
Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). 
3. Nomor Statistik Diniyah Formal (NSDF) merupakan nomor identitas yang 
diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Diniyah Ula (DU), Diniyah Wustha (DW) dan 
Diniyah Ulya (DUy). Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009  4
4. Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah (NSDT) merupakan nomor identitas yang 
diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (DTA), Diniyah 
Takmiliyah Wustha (DTW) dan Diniyah Takmiliyah Ulya (DTUy). 
5. Nomor Statistik Pendidikan al-Qur’an (NSPQ) merupakan nomor identitas yang 
diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Taman Kanak-Kanak al-Qur’an (TKQ), 
Ta’limul Qur’an lil ’Aulad (TQA) dan Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ). 
6. Nomor Statistik Majelis Taklim (NSMT) merupakan nomor identitas yang 
diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Majelis Taklim. 
7. Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) merupakan nomor identitas yang 
diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Pondok Pesantren. 
8. Nomor Statistik Pendidikan Tinggi Islam (NSPTI) merupakan nomor identitas 
yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan tinggi Islam, yang terdiri dari UIN, 
IAIN, STAIN, PTAIS, Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum Swasta, 
Ma’had Aly dan Diniyah Takmiliyah Aly. Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009  5
BAB II 
SISTEMATIKA NOMOR STATISTIK  
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM 
Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam merupakan serangkaian angka-angka yang 
membentuk suatu kesatuan utuh sehingga dapat dijadikan sebagai identitas yang unik dari 
sebuah lembaga pendidikan Islam yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan 
Islam, Departemen Agama. Fungsi utama dari nomor statistik ini adalah sebagai identitas 
pembeda antara satu lembaga pendidikan Islam dengan lembaga lainnya. Secara umum, 
sistematika penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam dibagi menjadi 2 kelompok, 
yaitu: 
1. Lembaga Pendidikan Umum Berciri Khas Islam Formal dan Pendidikan Diniyah 
2. Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren 
A. Lembaga Pendidikan Umum Berciri Khas Islam Formal dan Pendidikan Diniyah 
Sistematika penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam untuk lembaga 
pendidikan umum berciri khas Islam formal dan pendidikan Diniyah dapat diilustrasikan sebagai 
sebuah kotak panjang yang terbagi menjadi 12 (duabelas) kotak kecil. Setiap kotak kecil hanya 
boleh diisi 1 (satu) angka, antara 0 sampai 9, dan tidak diperbolehkan ada kotak yang kosong. 
Sistematika penomoran tersebut akan membentuk serangkaian angka yang terdiri dari 12 
(duabelas) digit dan bersifat unik, dengan keterangan sebagai berikut: 
• tiga angka pertama (kotak ke-1, 2, dan 3) adalah kode jenis lembaga. 
• satu angka berikutnya (kotak ke-4) adalah kode status lembaga. 
• dua angka berikutnya (kotak ke-5 dan 6) adalah kode provinsi. 
• dua angka berikutnya (kotak ke-7 dan 8) adalah kode kabupaten/kota. 
• empat angka terakhir (kotak ke-9, 10, 11, dan 12) adalah nomor urut lembaga 
menurut jenis dan statusnya di kabupaten/kota yang bersangkutan. 
Untuk lebih jelasnya sistematika penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam 
untuk lembaga pendidikan umum berciri khas Islam formal dan pendidikan Diniyah dapat 
digambarkan sebagai berikut: 
  1   2 3  4 5 6   7 8  9   10   11 12 
            
   Kode Jenis Lembaga   Kode Provinsi   
   Kode Status   Kode Kabupaten/  Nomor Urut 
     Lembaga Kota Lembaga Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009  6
Kode-kode yang digunakan untuk masing-masing kotak adalah sebagai berikut: 
Kode jenis lembaga (kotak ke-1, 2, dan 3), diisi dengan kode: 
101 = Raudhatul Athfal (RA) 
111 = Madrasah Ibtidaiyah (MI) 
121 = Madrasah Tsanawiyah (MTs) 
131 = Madrasah Aliyah (MA) 
141 = Universitas Islam 
142 = Institut Agama Islam 
143 = Sekolah Tinggi Agama Islam 
144 = Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum Swasta 
201 = Diniyah Athfal (DA) 
211 = Diniyah Ula (DU) 
221 = Diniyah Wustha (DW) 
231 = Diniyah Ulya (DUy) 
241 = Ma’had Aly (MAy) 
311 = Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (DTA) 
321 = Diniyah Takmiliyah Wustha (DTW) 
331 = Diniyah Takmiliyah Ulya (DTUy) 
341 = Diniyah Takmiliyah Aly (DTAy) 
401 = Taman Kanak-kanak al-Qur’an (TKQ)  
411 = Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ)  
421 = Ta’limul Qur’an lil ’Aulad (TQA) 
431 = Majelis Taklim (MT) 
Kode status lembaga (kotak ke-4), diisi dengan kode: 
1 = Negeri 2 = Swasta 
Kode provinsi (kotak ke-5 dan 6), diisi dengan kode wilayah provinsi yang dapat 
dilihat pada daftar kode wilayah (Lampiran I). 
Kode kabupaten/kota (kotak ke-7 dan 8), diisi dengan kode wilayah kabupaten/kota 
yang dapat dilihat pada daftar kode wilayah (Lampiran II). 
Nomor urut lembaga (kotak ke-9, 10, 11, dan 12) merupakan penomoran yang 
disusun oleh pihak penanggungjawab penyusunan nomor statistik untuk setiap 
lembaga yang ada di wilayahnya. Nomor urut ini merupakan nomor yang diurut dari 
yang terkecil 0001, 0002, 0003, … dst … sampai dengan 9999, dan disusun menurut Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009  7
jenis lembaga serta status lembaga. Artinya untuk setiap jenis lembaga (RA, MI, MTs, 
dst..) selalu dimulai dari angka 0001. Untuk jenis  lembaga yang sama, jika berbeda 
statusnya, pemberian nomor urut dapat dimulai lagi dari angka 0001. 
B. Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren 
Sistematika penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam untuk lembaga 
pendidikan pondok pesantren dapat diilustrasikan sebagai sebuah kotak panjang yang terbagi 
menjadi 12 (dua belas) kotak kecil. Setiap kotak kecil hanya boleh diisi 1 (satu) angka, antara 0 
sampai 9, dan tidak diperbolehkan ada kotak yang kosong. Sistematika penomoran tersebut 
akan membentuk serangkaian angka yang terdiri dari  12 (dua belas) digit dan bersifat unik, 
dengan keterangan sebagai berikut: 
• satu angka pertama (kotak ke-1) adalah kode Pondok Pesantren. 
• satu angka berikutnya (kotak ke-2) adalah kode keberadaan program Pengajian Kitab 
(Ibtidai, Tsanawi, Ulya, dan Ma’had Takhassus) di pondok pesantren. 
• satu angka berikutnya (kotak ke-3) adalah kode keberadaan program Muadalah di 
pondok pesantren. 
• satu angka berikutnya (kotak ke-4) adalah kode keberadaan program Pendidikan 
Kesetaraan (Wajar Dikdas Salafiyah Ula/Wustha, Paket A, Paket B dan Paket C) di 
pondok pesantren. 
• dua angka berikutnya (kotak ke-5 dan 6) adalah kode provinsi. 
• dua angka berikutnya (kotak ke-7 dan 8) adalah kode kabupaten/kota. 
• empat angka terakhir (kotak ke-9, 10, 11 dan 12 ) adalah nomor urut pondok 
pesantren di kabupaten/kota yang bersangkutan. 
Untuk lebih jelasnya sistematika penyusunan nomor statistik untuk lembaga pendidikan 
Pondok Pesantren dapat digambarkan sebagai berikut: 
  1   2 3  4 5 6   7 8  9   10   11 12 
            
                 Kode          Kode       Kode Nomor Urut 
                  PP          Muadalah         Provinsi   Lembaga 
                  
  Kode          Kode Kode Kab./Kota   
                       Pengajian   Pendidikan 
     Kitab      Kesetaraan 
Kode-kode yang digunakan untuk masing-masing kotak adalah sebagai berikut: 
Kode Pondok Pesantren (kotak ke-1), diisi dengan kode: 
5 = Pondok Pesantren (PP) Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009  8
Kode keberadaan program Pengajian Kitab (Ibtidai, Tsanawi, Ulya, dan Ma’had 
Takhassus) yang diselenggarakan oleh pondok pesantren (kotak ke- 2), diisi dengan 
kode: 
0 = Tidak Ada 1 = Ada 
Kode keberadaan program Muadalah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren 
(kotak ke- 3), diisi dengan kode: 
0 = Tidak Ada 2 = Ada 
Kode keberadaan program Pendidikan Kesetaraan (Wajar Dikdas Salafiyah 
Ula/Wustha, Paket A, Paket B dan Paket C) yang diselenggarakan oleh pondok 
pesantren (kotak ke- 4), diisi dengan kode: 
0 = Tidak Ada 3 = Ada 
Kode provinsi (kotak ke-5 dan 6), diisi dengan kode wilayah provinsi yang dapat 
dilihat pada daftar kode wilayah (Lampiran I). 
Kode kabupaten/kota (kotak ke-7 dan 8), diisi dengan kode wilayah kabupaten/kota 
yang dapat dilihat pada daftar kode wilayah (Lampiran II). 
Nomor urut lembaga (kotak ke-9, 10, 11, dan 12) merupakan penomoran yang 
disusun oleh pihak penanggungjawab penyusunan nomor statistik untuk setiap 
pondok pesantren yang ada di wilayahnya. Nomor urut ini merupakan nomor yang 
diurut dari yang terkecil 0001, 0002, 0003, … dst … sampai dengan 9999.  Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009  9
BAB III 
PROSEDUR PENYUSUNAN  
NOMOR STATISTIK LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM 
A. Penanggung Jawab dalam Penyusunan Nomor Statistik 
Pihak-pihak yang bertanggungjawab di dalam proses penyusunan dan penetapan nomor 
statistik bagi setiap Lembaga Pendidikan Islam adalah: 
1. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam 
melakukan penyusunan dan penetapan nomor statistik  untuk lembaga-lembaga 
pendidikan Islam di bawah ini, dengan dibantu oleh:
Kepala Seksi Mapenda/Kependais/TOS dalam melakukan  penyusunan nomor 
statistik bagi lembaga Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan 
Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing. 
Kepala Seksi Pekapontren/Kependais/TOS dalam melakukan penyusunan nomor 
statistik bagi lembaga Diniyah Athfal (DA), Diniyah Ula (DU), Diniyah Wustha 
(DW), Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (DTA), Diniyah Takmiliyah Wustha (DTW), 
Taman Kanak-kanak al-Qur’an (TKQ), Ta’limul Qur’an  lil ’Aulad (TQA), Taman 
Pendidikan al-Qur’an (TPQ), Majelis Taklim (MT), dan  Pondok Pesantren (PP) 
yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing. 
2. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi bertanggungjawab dalam 
melakukan penyusunan dan penetapan nomor statistik  untuk lembaga-lembaga 
pendidikan di bawah ini, dengan dibantu oleh: 
Kepala Bidang Mapenda/Kependais/TOS pada Kanwil Departemen Agama Provinsi 
yang bersangkutan dalam melakukan penyusunan nomor statistik bagi Madrasah 
Aliyah (MA) yang ada di wilayahnya. 
Kepala Bidang Pekapontren/Kependais/TOS pada Kanwil Departemen Agama 
Provinsi yang bersangkutan dalam melakukan penyusunan nomor statistik bagi 
Diniyah Ulya (DUy) dan Diniyah Takmiliyah Ulya (DTUy) yang ada di wilayahnya. 
3. Direktur Pendidikan Tinggi Islam bertanggungjawab dalam melakukan penyusunan 
dan penetapan nomor statistik bagi UIN, IAIN, STAIN, PTAIS dan Fakultas Agama 
Islam pada Perguruan Tinggi Umum swasta di seluruh wilayah Indonesia.  
4. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren bertanggungjawab dalam 
melakukan penyusunan dan penetapan nomor statistik bagi Ma’had Aly dan Diniyah 
Takmiliyah Aly (DTAy) di seluruh wilayah Indonesia.  
B.  Waktu Penyusunan dan Sosialisasi Nomor Statistik
Proses penyusunan dan penetapan nomor statistik oleh setiap unit penanggungjawab 
yang telah ditunjuk sudah harus dilakukan sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009  10
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/456A/2008 tentang Panduan Penyusunan 
Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam, yakni tanggal 23 Desember 2008. Batas waktu bagi 
masing-masing unit penanggungjawab untuk menyelesaikan proses penyusunan dan penetapan 
nomor statistik lembaga pendidikan Islam ini adalah selambat-lambatnya sampai tanggal 31 
Desember 2009. 
Selanjutnya, masing-masing unit penanggungjawab harus mulai melakukan sosialisasi 
nomor statistik kepada unit kerja/instansi terkait  dan seluruh lembaga pendidikan Islam yang 
menjadi sasaran pemberian nomor statistik pada tanggal 2 Januari 2010. Batas waktu bagi 
setiap unit penanggungjawab untuk melakukan sosialisasi nomor statistik baru ini adalah 
selambat-lambatnya sampai tanggal 30 April 2010.  
Selain itu, setiap unit penanggungjawab juga harus memberikan laporan tentang daftar 
nomor statistik lembaga pendidikan Islam untuk setiap jenis lembaga yang menjadi 
tanggungjawabnya kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dalam hal ini Bagian 
Perencanaan dan Data Setditjen Pendidikan Islam, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 
2010, dengan menggunakan format tabel yang ditetapkan.  
C.  Masa Berlaku Nomor Statistik Baru 
Nomor statistik lembaga pendidikan Islam yang telah disusun dan ditetapkan oleh unit 
penanggungjawab, diharapkan mulai diberlakukan secara resmi pada awal Tahun Pelajaran 
2010-2011 (per tanggal 1 Juli 2010) dan akan berlaku secara permanen selama lembaga 
pendidikan yang bersangkutan masih aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.  
D.  Pemberian Nomor Statistik Lembaga Baru 
Apabila terdapat lembaga pendidikan Islam yang baru berdiri di suatu wilayah, maka unit 
penanggungjawab berkewajiban untuk memberikan nomor statistik bagi lembaga pendidikan 
tersebut. Akan tetapi, pemberian nomor statistik baru dapat dilakukan apabila lembaga 
pendidikan yang baru tersebut sudah memperoleh ijin operasional dari Departemen Agama.  
Apabila terjadi pemberian nomor statistik baru yang disebabkan karena adanya lembaga 
pendidikan baru, maka unit penanggungjawab harus memberikan laporan kepada Direktorat 
Jenderal Pendidikan Islam, dalam hal ini Bagian Perencanaan dan Data Setditjen Pendidikan 
Islam, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah proses pemberian nomor statistik baru, 
dengan menggunakan format tabel yang ditetapkan.  
E.  Penutupan Lembaga 
Apabila terdapat lembaga pendidikan islam yang tidak dapat lagi menyelenggarakan 
kegiatan pembelajaran sebagaimana layaknya lembaga  pendidikan, sehingga akhirnya 
dinyatakan tutup, maka unit penanggungjawab berhak untuk mencabut dan menghapus nomor 
statistik yang sudah diberikan kepada lembaga pendidikan tersebut. Nomor statistik yang sudah 
dicabut dan dihapus itu tidak dapat dipergunakan oleh lembaga lain dengan alasan apapun.  Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009  11
Jika pada tahun-tahun berikutnya, lembaga pendidikan yang tutup tersebut memutuskan 
untuk beroperasional kembali, maka lembaga pendidikan itu akan dianggap sebagai lembaga 
baru yang harus mengajukan perijinan kembali kepada Departemen Agama dan akan mendapat 
nomor statistik baru. 
Apabila terjadi penutupan lembaga pendidikan yang berakibat pada penghapusan nomor 
statistik lembaga tersebut, maka unit penanggungjawab harus memberikan laporan kepada 
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dalam hal ini Bagian Perencanaan dan Data Setditjen 
Pendidikan Islam, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan  setelah proses penghapusan, dengan 
menggunakan format tabel yang ditetapkan.  
F.  Penggabungan (Merger) Lembaga  
Apabila terdapat dua atau lebih lembaga pendidikan  yang sejenis melakukan 
penggabungan (merger), maka unit penanggungjawab berhak untuk menetapkan nomor 
statistik yang dipertahankan, dalam hal ini adalah  nomor statistik lembaga induk. Lembaga 
induk diputuskan berdasarkan kesepakatan dari lembaga-lembaga pendidikan yang merger. 
Selanjutnya, unit penanggungjawab berhak untuk mencabut dan menghapus nomor statistik 
dari lembaga-lembaga lain (lembaga non-induk). Nomor statistik yang sudah dicabut dan 
dihapus itu tidak dapat dipergunakan oleh lembaga lain dengan alasan apapun.  
Jika pada tahun-tahun berikutnya, lembaga pendidikan yang merger tersebut 
memutuskan untuk beroperasional kembali secara terpisah (berdiri sendiri), maka lembaga itu 
akan dianggap sebagai lembaga baru yang harus mengajukan perijinan kembali kepada 
Departemen Agama dan akan mendapat nomor statistik baru. 
Apabila terjadi penggabungan (merger) lembaga yang berakibat pada penghapusan satu 
atau lebih nomor statistik lembaga, maka unit penanggungjawab harus memberikan laporan 
kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dalam  hal ini Bagian Perencanaan dan Data 
Setditjen Pendidikan Islam, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah proses penghapusan, 
dengan menggunakan format tabel yang ditetapkan.  
G. Perubahan Nomor Statistik 
Nomor statistik yang sudah diberikan kepada lembaga pendidikan Islam masih 
dimungkinkan untuk mengalami perubahan dengan catatan perubahan tersebut dilakukan oleh 
unit penanggungjawab dan tetap berpedoman pada sistematika penyusunan nomor statistik 
yang sudah disusun oleh Ditjen Pendidikan Islam. Setidaknya terdapat 2 (dua) kemungkinan 
alasan yang bisa menjadi dasar untuk melakukan perubahan nomor statistik, yaitu: 
1. Perubahan Status Lembaga (Penegerian Lembaga; atau  Alih Status 
PTAIN) 
Apabila terdapat lembaga pendidikan yang mengalami  perubahan status 
pengelolaan, misalnya yang diakibatkan karena adanya proses penegerian lembaga atau Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009  12
alih status perguruan tinggi agama Islam (misalnya: dari STAIN beralih status menjadi 
IAIN; atau dari IAIN beralih status menjadi UIN; dll), maka unit penanggungjawab 
berkewajiban untuk melakukan perubahan nomor statistik bagi lembaga pendidikan 
tersebut. Unit penanggungjawab juga berhak untuk mencabut dan menghapus nomor 
statistik lama dari lembaga tersebut. Nomor statistik yang sudah dicabut dan dihapus itu 
tidak dapat dipergunakan oleh lembaga lain dengan alasan apapun. 
Apabila terjadi perubahan nomor statistik yang disebabkan karena terjadinya 
perubahan status lembaga, yang berakibat pada pembentukan dan/atau penghapusan 
satu atau lebih nomor statistik, maka unit penanggungjawab harus memberikan laporan 
kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dalam hal ini Bagian Perencanaan dan Data 
Setditjen Pendidikan Islam, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah proses perubahan, 
dengan menggunakan format tabel yang ditetapkan.  
2. Pemekaran Wilayah (Provinsi; Kabupaten/Kota) 
Dalam panduan penyusunan nomor statistik yang telah disusun oleh Ditjen 
Pendidikan Islam, salah satu unsur yang digunakan untuk membentuk nomor statistik 
lembaga pendidikan Islam adalah kode wilayah, yang terdiri atas kode provinsi dan kode 
kabupaten/kota. Kode wilayah yang digunakan sebagai acuan dalam panduan tersebut 
adalah kode wilayah yang disusun oleh Departemen Dalam Negeri dan Badan Pusat 
Statistik (BPS).  
Apabila terjadi pemekaran di suatu wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, 
maka unit penanggungjawab tidak berkewajiban untuk  melakukan perubahan terhadap 
nomor statistik lembaga-lembaga pendidikan yang masih menjadi binaan wilayah induk. 
Oleh karena itu, nomor statistik yang berlaku bagi  lembaga-lembaga pendidikan yang 
masih menjadi binaan wilayah induk adalah nomor statistik sebelumnya (tetap). 
Sementara itu, bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam yang setelah terjadi 
pemekaran wilayah termasuk ke dalam wilayah yang baru, maka unit penanggungjawab 
berkewajiban untuk melakukan perubahan nomor statistik bagi lembaga-lembaga 
pendidikan tersebut. Akan tetapi proses perubahan nomor statistik ini baru dapat 
dilakukan setelah Ditjen Pendidikan Islam melakukan  penyempurnaan susunan kode 
wilayah sesuai dengan kode wilayah yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri 
dan Badan Pusat Statistik (BPS). Selama belum ada penyesuaian kode wilayah baru, 
nomor statistik yang berlaku adalah nomor statistik yang sudah disusun sebelumnya. 
Dalam pelaksanaannya, perubahan nomor statistik lembaga pendidikan Islam harus 
tetap berpedoman kepada sistematika penyusunan nomor statistik yang telah disusun 
oleh Ditjen Pendidikan Islam. Selanjutnya, unit penanggungjawab berhak untuk 
mencabut dan menghapus nomor statistik lama lembaga-lembaga tersebut. Nomor 
statistik yang sudah dicabut dan dihapus itu tidak dapat dipergunakan oleh lembaga lain 
dengan alasan apapun. Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009  13
Apabila terjadi perubahan nomor statistik yang disebabkan karena terjadinya 
pemekaran wilayah yang berakibat pada pembentukan dan/atau penghapusan satu atau 
lebih nomor statistik, maka unit penanggungjawab harus memberikan laporan kepada 
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dalam hal ini  Bagian Perencanaan dan Data 
Setditjen Pendidikan Islam, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah proses perubahan, 
dengan menggunakan format tabel yang ditetapkan.  
H. Contoh Penyusunan Nomor Statistik 
Berikut ini diberikan contoh penyusunan nomor statistik untuk masing-masing kelompok 
lembaga pendidikan, yakni Contoh I untuk kelompok lembaga pendidikan umum berciri 
khas Islam formal dan Pendidikan Diniyah dan Contoh II untuk kelompok lembaga 
pendidikan Pondok Pesantren. 
Contoh I :  Penyusunan NSPAUD untuk RA Al Makmur di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi 
Nanggroe Aceh Darussalam
Langkah-langkah penyusunan nomor statistik adalah sebagai berikut: 
1. Tiga kotak pertama (kotak ke-1, 2 dan 3) diisi dengan kode jenis lembaga. Kode untuk RA
adalah ”101”. Sehingga pada kotak ke-1, 2 dan 3 ditulis:  
1 0 1 
2. Satu kotak selanjutnya (kotak ke-4) diisi dengan kode status lembaga. Status lembaga 
untuk seluruh RA adalah Swasta. Kode untuk status Swasta adalah ”2”. Sehingga pada 
kotak ke-4 ditulis: 
2
3. Dua kotak selanjutnya (kotak ke-5 dan 6) diisi dengan kode provinsi. Kode untuk Provinsi 
Nanggroe Aceh Darussalam adalah ”11”. Sehingga pada kotak ke-5 dan 6 ditulis: 
1 1 
4. Dua kotak selanjutnya (kotak ke-7 dan 8) diisi dengan kode kabupaten/kota. Kode untuk 
Kabupaten Aceh Selatan adalah ”01”. Sehingga pada kotak ke-7 dan 8 ditulis: 
0 1 
5. Empat kotak terakhir (kotak ke-9, 10, 11 dan 12) diisi dengan nomor urut lembaga di 
kabupaten yang bersangkutan. Misalnya di Kabupaten  Aceh Selatan, RA Al Makmur 
mendapat nomor urut ”32”, pada kotak ke-9, 10, 11 dan 12 ditulis: 
0 0 3 2 Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009  14
6. Dari langkah-langkah diatas, maka akan diperoleh NSPAUD untuk RA Al Makmur di 
Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah:  
1 0 1 2 1 1 0 1 0 0 3 2 
Contoh II :  Penyusunan NSPP untuk PP Nurul Huda di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi 
Nanggroe Aceh Darussalam
Langkah-langkah penyusunan nomor statistik adalah sebagai berikut: 
1. Kotak pertama (kotak ke-1) diisi dengan kode jenis  lembaga. Kode untuk  Pondok 
Pesantren adalah ”5”. Sehingga pada kotak ke-1 ditulis:  
5
2. Satu kotak selanjutnya (kotak ke-2) diisi dengan kode keberadaan program Pengajian Kitab 
(Ibtidai, Tsanawi, Ulya, dan Ma’had Takhassus) yang diselenggarakan oleh pondok 
pesantren. Misalnya PP Nurul Huda ini menyelenggarakan program Pengajian Kitab (Ibtidai, 
Tsanawi, Ulya, dan Ma’had Takhassus), maka kode yang dipilih adalah ”1”. Sehingga pada 
kotak ke-2 ditulis: 
1
3. Satu kotak selanjutnya (kotak ke-3) diisi dengan kode keberadaan program Muadalah yang 
diselenggarakan oleh pondok pesantren. Misalnya PP Nurul Huda ini tidak 
menyelenggarakan program Muadalah, maka kode yang dipilih adalah ”0”. Sehingga pada 
kotak ke-3 ditulis: 
0
4. Satu kotak selanjutnya (kotak ke-4) diisi dengan kode keberadaan program Pendidikan 
Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren. Misalnya PP Nurul Huda ini 
menyelenggarakan program Pendidikan Kesetaraan (Wajar Dikdas Salafiyah Ula/Wustha, 
Paket A, Paket B dan Paket C), maka kode yang dipilih adalah ”3”. Sehingga pada kotak ke-
4 ditulis: 
3
5. Dua kotak selanjutnya (kotak ke-5 dan 6) diisi dengan kode provinsi. Kode untuk Provinsi 
Nanggroe Aceh Darussalam adalah ”11”. Sehingga pada kotak ke-5 dan 6 ditulis: 
1 1 
6. Dua kotak selanjutnya (kotak ke-7 dan 8) diisi dengan kode kabupaten/kota. Kode untuk 
Kabupaten Aceh Selatan adalah ”01”. Sehingga pada kotak ke-6 dan 7 ditulis: 
0 1 Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009  15
7. Empat kotak selanjutnya (kotak ke-9, 10, 11 dan 12) diisi dengan nomor urut lembaga di 
kabupaten yang bersangkutan. Misalnya di Kabupaten  Aceh Selatan, PP Nurul Huda 
mendapat nomor urut ”7”, pada kotak ke-9, 10, 11 dan 12 ditulis: 
0 0 0 7 
8. Dari langkah-langkah diatas, maka akan diperoleh NSPP untuk PP Nurul Huda di Kabupaten 
Aceh Selatan, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah:  
5 1 0 3 1 1 0 1 0 0 0 7 
I.  Contoh Perubahan Nomor Statistik Akibat Perubahan Status Lembaga 
Contoh I :  Perubahan nomor statistik untuk Madrasah Aliyah 
Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Persiapan Negeri Karimun di Kabupaten Karimun, 
Provinsi Kepulauan Riau pada awalnya memiliki nomor  statistik ”131221020009”, 
dengan keterangan: 
”131” = kode Madrasah Aliyah (digit ke-1 s/d 3); 
”2” = kode status lembaga swasta (digit ke-4); 
”21” = kode Provinsi Kepulauan Riau (digit ke-5 & 6); 
”02” = kode Kabupaten Karimun (digit ke-7 & 8); 
”0009” = nomor urut lembaga (digit ke-9 s/d 12).  
Misalnya, suatu saat madrasah tersebut dinegerikan  dan berganti nama menjadi 
MAN Karimun, maka Kanwil Departemen Agama Provinsi Kepulauan Riau sebagai unit 
penanggungjawab, berkewajiban untuk merubah nomor statistik madrasah tersebut 
dengan langkah sebagai berikut: 
Kode jenis lembaga untuk Madasah Aliyah (digit ke-1 s/d 3) adalah ”131”; 
Kode status lembaga negeri (digit ke-4) adalah ”1”; 
Kode Provinsi Kepulauan Riau (digit ke-5 & 6) = ”21”; 
Kode Kabupaten Karimun (digit ke-7 & 8) = ”02”; 
Nomor urut lembaga (digit ke-9 s/d 12). Misalnya: nomor urut terakhir untuk MA 
Negeri di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau adalah “0003”, maka nomor 
urut untuk MAN Karimun adalah nomor urut berikutnya, yaitu ”0004”. 
Dari langkah-langkah diatas, diperoleh nomor statistik untuk MAN Karimun yang baru 
tersebut adalah ”131121020004”. 
Contoh II :  Perubahan nomor statistik untuk Madrasah Ibtidaiyah
Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Miftahul Huda di Kabupaten Cirebon, Provinsi 
Jawa Barat pada awalnya memiliki nomor statistik ”111232090036”, dengan 
keterangan: Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009  16
”111” = kode Madrasah Ibtidaiyah (digit ke-1 s/d 3); 
”2” = kode status lembaga swasta (digit ke-4); 
”32” = kode Provinsi Jawa Barat (digit ke-5 & 6); 
”09” = kode Kabupaten Cirebon (digit ke-7 & 8); 
”0036” = nomor urut lembaga (digit ke-9 s/d 12).  
Misalnya, suatu saat madrasah tersebut dinegerikan  dan berganti nama menjadi 
MIN Ciuyah, maka Kandepag Kab. Cirebon sebagai unit penanggungjawab, berkewajiban 
untuk merubah nomor statistik madrasah tersebut dengan langkah sebagai berikut: 
Kode jenis lembaga untuk Madrasah Ibtidaiyah (digit ke-1 s/d 3) adalah ”111”; 
Kode status lembaga negeri (digit ke-4) adalah ”1”; 
Kode Provinsi Jawa Barat (digit ke-5 & 6) = ”32”; 
Kode Kabupaten Cirebon (digit ke-7 & 8) = ”09”; 
Nomor urut lembaga (digit ke-9 s/d 12). Misalnya: nomor urut terakhir untuk MI 
Negeri di Kabupaten Cirebon adalah “0008“, maka nomor urut untuk MIN Ciuyah 
adalah nomor urut berikutnya, yaitu ”0009”. 
Dari langkah-langkah diatas, diperoleh nomor statistik untuk MIN Ciuyah yang baru 
tersebut adalah ”111132090009”. 
J.  Diagram Alur Penyusunan Nomor Statistik 
Secara ringkas, alur dalam proses penyusunan nomor statistik lembaga pendidikan Islam 
dapat dilihat pada gambar di bawah ini: Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009  17
Keterangan :
: Sosialisasi Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam dari Ditjen Pendidikan Islam (Bagian
Perencanaan dan Data) kepada Unit Penanggungjawab (Direktorat, Kanwil dan Kandepag)
: Pelaporan Daftar Nomor Statistik dari Unit Penanggungjawab (Direktorat, Kanwil dan Kandepag)
kepada Ditjen Pendidikan Islam (Bagian Perencanaan dan Data)
: Sosialisasi Nomor Statistik dari Unit Penanggungjawab (Direktorat, Kanwil dan Kandepag) kepada
setiap lembaga pendidikan yang menjadi sasaran pemberian nomor statistik
Daftar Singkatan :
RA : Raudhatul Athfal DTA : Diniyah Takmiliyah Awwaliyah
MI : Madrasah Ibtidaiyah DTW : Diniyah Takmiliyah Wustha
MTs : Madrasah Tsanawiyah DTUy : Diniyah Takmiliyah Ulya
MA : Madrasah Aliyah DTAy : Diniyah Takmiliyah Aly
PTAI : Perguruan Tinggi Agama Islam MAy : Ma'had Aly
FAI : Fakultas Agama Islam TPQ : Taman Pendidikan Qur'an
PDTK : Pend. Diniyah Kanak-Kanak TKQ : Taman Kanak-kanak Qur'an
PDD : Pend. Diniyah Dasar TQA : Ta'limul Qur'an Lil Aulad
PDMP : Pend. Diniyah Menengah Pertama PP : Pondok Pesantren
PDMA : Pend. Diniyah Menengah Atas MT : Majelis Taklim
Batas Waktu
31 Desember 2009
Laporan kepada Ditjen Pendidikan Islam Direktorat, Kanwil dan Kandepag
Pemberlakuan Secara Resmi Lembaga Pendidikan Islam 1 Juli 2010
30 Juni 2010
DIAGRAM ALUR
PENYUSUNAN NOMOR STATISTIK LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Dit. PD-Pontren
MAy, DTAy
Dit. Diktis
PTAI, FAI
Ditjen Pendidikan Islam
(Bagian Perencanaan dan Data)
Kanwil Depag Provinsi
Mapenda MA
Pekapontren PDMA, DTUy
Kandepag Kab./Kota
Mapenda
Pekapontren
RA, MI, MTs
PDTK, PDD, PDMP, DTA, 
DTW, TKQ, TQA, TPQ, 
MT, PP
Lembaga Pendidikan Islam
Unit Penanggungjawab
Direktorat, Kanwil dan Kandepag
Direktorat, Kanwil dan Kandepag
RA, MI, MTs, MA, PDTK, PDD, PDMP, PDMA, DTA, DTW, 
DTUy, TKQ, TPQ, TQA, MT, PP, MAy, DTAy, PTAI, FAI
BATAS WAKTU PENYUSUNAN, PENETAPAN DAN SOSIALISASI NOMOR STATISTIK
30 April 2010
Kegiatan
Proses Penyusunan dan Penetapan
Sosialisasi kepada Lembaga PendidikanBuku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam - Tahun 2009  18
I - II

Tidak ada komentar:

Posting Komentar