Berdasarkan surat edaran BPSDMPK-PMP, No 644/JLL/2015
tertanggal 14 Januari 2014, maka ada serangakian kegiatan yang berhubungan
dengan verval NRG 2015 yang akan berlangsung antara 1 Pebruari-30 Juni 2015.
Dan beberapa agenda tersebut perlu kita ketahui, diantaranya:
1. Verval NRG (Nomor
Registrasi Guru) untuk para Pendidik yang sudah
bersertifikasi guru.
2. Cetak Kartu NUPTK, sebagai buukti Keaktifan NUPTK/PegID
pada
semester 2 Tahun Ajaran 2014/2015.
3. PKG semester 2 Tahun2014/2015.
4. Melengkap EDS (Evaluasi Diri Sekolah) untuk yang belum lengkap EDSnya
di periode semester
1 Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kemudian mengenai tahap atau alur VERVAL NRG 2015, bisa kita
lihat melalui alur dibawah ini.
Ada 3 alur dalam melakukan Verval NRG, yang terbagi dalam 3
bagian atahu tahap.
1. Proses keaktifan individu oleh masing-masing PTK
2. Proses ajuan Verval NRG oleh setiap PTK yang telah
bersertifikasi
3. Proses persetujuan Verval NRG di Admin Dinas
alur VERVAL NRG 2015
Untuk langkah-langkah detailnya bisa dilihat dibawah ini:
Proses keaktifan individu oleh masing-masing PTK
1. Dimulai dengan login
PTK, silahkan klik http://padamu.siap.web.id/.
2. Kemudian silahkan melengkapi EDS dan Kuesioner
3. Selanjutnya bisa melanjutkan dengan langkah update biodata
Riwayat (S12-S 13)
4. Setelah langkah diatas selesai maka PTK bisa mengajukan Ajuan
Status Aktif PTK ke Kepala Sekolah masing-masing. Jika PTK sudah bersertifikat
guru maka bisa melakukan langkah verval NRG ( tahap 2) dibawah ini.
Proses ajuan Verval NRG oleh setiap PTK yang telah
bersertifikasi
1. Langkah pertama, lakuka updating kelengkapan data
sertifikasi.
2. Upload haisl scan piagam dan sertifikat. Berkekstensi jpg
atau png
3. Selanjutnya PTK bisa melakukan cetak ajuan Verval NRG.
4. Surat ajuan verval
bisa ditandatangani kepala sekolah dan kemudian diserahkan ke admin
dinas.
5. Sampai disini, PTK tinggal menunggu admin dinas melakukan persetujuan verval NRG.
6. Berikutnya PTK bisa menerima bukti verval NRG dari admin
dinas.
Berdasarkan anjuran dari BPSDMPK-PMP, masing-masing PTK
diharapkan melakukan verval; NRG dan keaktifan NUPTK sendiri, dengan cara login
tpk dengan menggunakan username dan pasword PTK yangb bersangkutan.
Beberapa akibat jika tidak melakukan veval diantaranya:
1. Jika PTK tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang
sebelumnya telah diterbitkan dianggap
tidak valid.
2. Jika PTK dalam 2
semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTKmaka
dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar