Hukum Thaharah
1. Dalil
Normatif Thaharah Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah.
Allah Taala berfirman (yang artinya), "Hai orang-orang yang beriman, apabila
kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian
sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian sampai
dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah: 6).
Allah juga berfirman, "Dan,
pakaianmu bersihkanlah." (Al-Mudatstsir: 4).
"Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
(Al-Baqarah: 222).
Rasulullah bersabda (yang artinya), "Kunci salat
adalah bersuci." Dan sabdanya, "Salat tanpa wudu tidak diterima." (HR Muslim).
Rasulullah saw. Bersabda, "Kesucian adalah setengah iman." (HR Muslim).
2. Penjelasan tentang Thaharah Thaharah itu terbagi menjadi
dua bagian: lahir dan batin. Thaharah batin adalah membersihkan jiwa dari
pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat dengan bertobat dengan sebenar-benarnya dari
semua dosa dan maksiat, dan membersihkan hati dari kotoran syirik, ragu-ragu,
dengki, khianat, sombong, ujub, riya, dan sum'ah dengan ikhlas, yakin, cinta
kebaikan, lemah lembut, benar, tawadu, dan mengharapkan keridaan Allah SWT
dengan semua niat dan amal saleh.
Adapun thaharah lahir adalah bersuci
dari najis dan dari hadats (kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudu, mandi,
atau tayammum).
Thaharah dari najis adalah menghilangkan najis dengan
air yang suci, baik dari pakaian orang yang hendak salat, badan, ataupun tempat
salatnya. Thaharah dari hadats adalah dengan wudu, mandi, atau tayamum.
Alat Thaharah
Thaharah bisa dilakukan dengan dua hal.
-
Air mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampuri oleh sesuatu apa pun dari najis, seperti air sumur, air mata air, air lembah, air sungai, air salju, dan air laut, berdasarkan dalil-dalil berikut. "Dan Kami turunkan dari langit air yang amat suci." (Al-Furqan: 48). Rasulullah saw. bersabda, "Air itu suci, kecuali bila sudah berubah aromanya, rasanya, atau warnanya karena kotoran yang masuk padanya." (HR Al-Baihaqi. Hadis ini daif, namun mempunyai sumber yang sahih).
-
Tanah yang suci, atau pasir, atau batu, atau tanah berair. Rasulullah saw. bersabda, "Dijadikan bumi itu sabagai masjid dan suci bagiku." (HR Ahmad). Tanah dijadikan sebagai alat thaharah jika tidak ada air, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit, dan Karena sebab lain. Allah berfirman, "…kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci." (An-Nisa: 43).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar