Muhammadiyah pada 18 November 2025 genap berusia 113 tahun
dari hari kelahirannya tahun 1912. Tahun ini Muhammadiyah mengangkat tema “Memajukan
Kesejahteraan Bangsa”.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir
menjelaskan tujuan dari diangkatnya tema tersebut di Milad ke 113 Muhammadiyah,
pertama, Muhammadiyah melalui gerakannya semakin memperkuat dan memperluas
usaha dalam memajukan kesejahteraan masyarakat yang berorientasi pada
kesejahteraan sosial-ekonomi yang memiliki tumpuan pada kesejahteraan rohaniah
(sejahtera spiritual dan moral), sehingga melahirkan kesejahteraan yang utuh
lahir dan batin.
Kedua, Muhammadiyah terus mendorong dan mendukung
kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana
perintah UUD 1945 yang semakin nyata dan merata, lebih khusus bagi
kesejahteraan rakyat dalam pondasi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia sejalan sila kelima Pancasila.
Haedar mengatakan, milad tahun ini berada dalam dinamika
kehidupan kebangsaan yang kompleks dan menuntut kesadaran kolektif untuk secara
terus menerus mewujudkan cita-cita nasional, yaitu Indonesia yang benar-benar
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Muhammadiyah yang sejak berdirinya bergerak aktif dalam
kebangkitan nasional untuk Indonesia merdeka serta berperan dalam mendirikan
dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, meneguhkan komiten
kebangsaannya yang berbasis pada dasar nilai keislaman untuk terwujudnya tujuan
nasional Indonesia sejalan dengan cita-cita “Baldatun Thayyibatun Wa rabbun
Ghafur”, yaitu “Suatu negara yang indah, bersih suci dan makmur di bawah
perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun”.
Haedar menegaskan bahwa Muhammadiyah memiliki komitmen dan
usaha untuk memajukan kesejahteraan bangsa, baik sejahtera lahir maupun batin.
Dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah sebagai asas fundamental gerakan,
antara lain terkandung pernyataan berikut “Masyarakat yang sejahtera, aman,
damai, makmur, dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan,
kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan
bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh setan dan
hawa nafsu.”
Di dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
(MKCH) sebagai konsep filosofis terkandung pernyataan kedua yang bersifat paham
agama, yakni “Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang
diwahyukan kepada Rasul-Nya sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan
seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad saw, sebagai hidayah dan rahmat
Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup
materiel dan spiritual, duniawi, dan ukhrawi.”
Di antara enam belas langkah usaha Muhammadiyah sebagaimana
terumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga juga terkait dengan kesejahteraan,
yaitu: “(6) Memberdayakan kaum perempuan dalam bidang pendidikan, kesehatan,
ekonomi, dan kesejahteraan sosial… (8) Memajukan perekonomian dan kewirausahaan
ke arah perbaikan hidup yang berkualitas. (9) Meningkatkan kualitas kesehatan,
pertolongan kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat. (10) Memelihara,
mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk
kesejahteraan…”
Makna “kesejahteraan” atau “sejahtera” (welfare, prosperity)
terkandung mendalam dan luas, yang secara kebahasaan ialah “hal atau keadaan
sejahtera; keamanan, keselamatan, ketenteraman.” Kesejahteraan atau sejahtera
dapat memiliki empat arti. Kesejahteraan dalam arti umum mengandung pengertian
yaitu “menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya
dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.” Dalam ekonomi, “sejahtera
dihubungkan dengan keuntungan benda, yaitu memiliki arti khusus resmi atau
teknikal (lihat ekonomi kesejahteraan), seperti dalam istilah fungsi
kesejahteraan sosial.” Dalam kebijakan sosial, “kesejahteraan sosial menunjuk
ke jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah
yang digunakan dalam ide negara sejahtera.”
“Muhammadiyah meletakkan kesejahteraan dalam konteks
kehidupan bangsa yang memiliki kaitan subtansial dengan perintah konstitusi
kepada Pemerintah Negara sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945, yaitu “memajukan
kesejahteraan umum”,”jelas Haedar.
Haedar menegaskan, bangsa Indonesia setelah merdeka harus
maju kesejahteraannya yang merata kepada seluruh rakyat, bukan terbatas pada
sebagian golongan bangsa saja, lebih-lebih hanya golongan kecil. Dengan
kesenjangan sosial-ekonomi yang masih menjadi masalah dalam kehidupan bangsa,
maka diperlukan kebijakan-kebijakan strategis dan praksis dari pemerintah dalam
usaha memajukan kesejahteraan umum yang luas merata bagi seluruh rakyat
Indonesia.
