Selamat Datang Di Kampus Ceria.. MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH KAYUTREJO " Mandiri Santun Cerdas " (Mimka MSc) Status Terakreditasi ~ Terimalah Salam Kami Asalamu'alaikum Warahmatullohi Wabarokaatuh, Mimka Selalu ada yang baru. "Silaturrohmi Alumni, Menjalin Ukhuwah Dunia Akhirat; Mempersiapkan Siswa - Siswi Madrasah yang Mandiri, Santun dan Cerdas

Sabtu, 15 Maret 2014

Cara Pendaftaran Online NUPTK Baru Melalui Situs Padamu Negeri



Melalui situs PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Untuk memperoleh NUPTK baru dengan persyaratan sebagai berikut :
  • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  • Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
    • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
    • Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Mulai per tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru bisa dilaksanakan.
Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh formulir-a05.pdf (Untuk seluruh PTK) atau formulir-a06.pdf (Untuk Pengawas Sekolah) untuk memulai proses Registrasi PTK. Formulir tersebut di isi oleh PTK atau Pengawas Sekolah, setelah itu d serahkan kepada Operator Sekolah.
Bagi Pendidik (Guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat dapat meneruskan proses Registrasi PTK nantinya untuk proses pengajuan NUPTK Baru.
Alur prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru termasuk persyaratannya dapat dipelajari lebih lanjut di DISINI, Unduh surat Edaran Layanan PADAMU NEGERI 2013 DISINI
Ringkasan Proses Aktivasi Akun PTK dari Operator Sekolah :

  1. Aktivasi Akun PTK di http://padamu.siap.web.id/
  2. Setelah itu Klik Aktivasi Akun PTK dan masukkan NUPTK dan Kode Aktivasi yang diberikan oleh Operator Sekolah kepada PTK, kemudian Klik Lanjut.
  3. Isikan Password dan Email anda, kemudian Klik Lanjut. 
  4. Setelah di tampilkan halaman Konfirmasi, Klik Simpan.
  5. Setelah berhasil aktivasi silahkan lengkapi Data dengan Login PTK, serta masukan password baru yang mudah diingat oleh PTK setelah itu Simpan
  6. Atau Login Kembali di http://padamu.siap.web.id/ dengan memperhatikan hak akses masuk di Padamu Negeri yaitu untuk PTK : Login PTK, masukan Email/SIAPID/NPSN/NUPTK/PEGID dan password yang terakhir dibuat pada point ke 3 diatas
  7. Setelah Log in berhasil silahkan PTK YBS mengisi Hak Angket EDS yang berjumlah 50 Pertanyaan setelah itu simpan
  8. Silahkan isi kembali Data Rinci yang sebenarnya dan tidak bersifat mengarang dan data yang diisi bersifat AKUNTABEL sebagai PTK setelah itu simpan
  9. Pada Poit 1-6 Ptk sudah melakukan verval levl.1 dengan status bintang 2 pada aktivasi sekolah induk.
  10. untuk verval lvl.2 itu diminta ke operator sekolah Induk masing-masing PTK
  11. Maka NUPTK Dinyatakan Parmanen
Perlu di Ingat Bahwa Untuk Proses Verval :
  1. PTK yang sudah Aktivasi dan sudah mengisi Angket EDS maka status di Akun Aktivasi Sekolah Berinisial Bintang 2 
  2. PTK Yang sudah mencetak Acuan Data dokumen dari operator sekolah maka status NUPTK dinyatakan Pada Verval Lvl.2 serta dinytakan juga Aktif Permanen
  3. PTK yang ingin mengedit Data EDS bisa dilakukan.kecuali Operator Sekolah Mengecek dan Meng-Verifikasi Data PTK YBS lewat aktivasi Akun Sekolah. 
  4. Semoga Bermanfaat untuk PTK Terima Kasih.
Link Alternatif untuk Unduh Formulir NUPTK dan Langkah-langkah pengajuan NUPTK
Formulir A05 KLIK DISINI
Formulir A06 KLIK DISINI
Panduan Untuk PTK KLIKDISINI
Panduan Untuk Operator Sekolah KLIKDISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar